Salatiga – Jajaran Polres Salatiga berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan. Andi Wibowo alias Pras (64) warga Muneng, Kelurahan Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selian Pras, polisi juga mengamankan Gatot, pelaku lain.
“Tersangka Pras ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta dan dijerat Pasal 378 KUHP,” kata Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan, Senin (7/5/2018).
Penipuan dilakukan Pras dengan korban Siti Fatimah (68) warga Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga 14 Maret 2018 lalu. Pelaku bertemu dan mengaku bisa menyembuhkan orang sakit.
Penipuan berawal saat korban hendak berobat di Rumah Sakit Ken Saras, Kabupaten Semarang 14 Maret 2018 lalu.
Korban didatangi pelaku dan memintanya berobat alternatif ke salah seorang dukun kenalannya yang bernama Gatot. Dalam aksinya, pelaku berupaya keras menyakinkan korbannya. Pelaku mengaku sudah pernah mengobatkan istrinya ke dukun tersebut dan sembuh.
“Tak hanya itu, pelaku juga bercerita bahwa dukun tersebut bisa menggandakan uang atau perhiasan,” kata Kapolres.
Korban yang tertarik lalu ditemukan dengan Gatot. Selanjutnya, mereka mambahas persyaratan yang harus dipenuhi korban untuk ritual pengobatan. Syaratnya antara lain pelaku meminta semua barang berharga dan uang untuk sarana ritual pengobatan.
Di antaranya, korban menyerahkan sejumlah perhiasan emas dengan berat total 1 ons dan uang senilai Rp2 juta. Akhirnya korban memenuhi persyaratan yang diminta karena pelaku berjanji akan mengembalikan semua barang dan uang yang digunakan untuk ritual.
Setelah menerima perhiasan dan uang, kemudian Gatot melakukan ritual di hadapan korban. Seusai ritual, Gatot dan Andi menyerahkan tas plastik kepada korban dan sebuah kaleng dan meminta tidak membuka segera.
Selang dua hari, tas dan kaleng baru boleh dibuka dua hari kemudian. Setelah dibuka, ternyata tas plastik itu berisi potongan kertas koran.
“Sedangkan kaleng isinya beberapa bungkus permen dan potongan kertas koran. Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polres,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Andi Wibowo di daerah Yogyakarta. Namun tersangka Gatot kabur dan hingga saat ini masih dalam pengejaran. Dalam pemeriksaan tersangka Andi mengaku perhiasan hasil penipuan dijual kepada Suharto (52) warga Patangpuluhan RT 05 RW 01 Kelurahan Patangpuluhan, Kecamatan Wirobrajan, Yogyakarta.
Sejumlah perhiasan tersebut laku terjual Rp30 juta. Uang hasil penjualan perhiasan tersebut dibagi rata. Atas aksinya, tersangka Andi mendapat jatah Rp15 juta dan Gatot Rp15 juta. Penadahnya sudah ditangkap dan ditahan. (edi)















