BOYOLALI – Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah terhadap seorang bidan di Boyolali. Bidan itu dinyatakan bersalah melakukan pidana dan diputus pidana penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Arin Sugesti Irawanto (33) dinyatakan majelis hakim pemeriksa perkaranya terbukti bersalah yang meyakinkan telah melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung Reni Eka Saputri (19).
Putusan dijatuhkan majelis hakim diketuai, Tuty Budhi Utami pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (30/4/2018).
“Perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana melanggar Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat 2, UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” kata hakim Tuty Budhi Utami dalam putusannya.
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa manusia. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan serta terdakwa berterus terang.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Arin Sugesti, langsung menyatakan menerima. Begitu pula, Jaksa Penuntut Umum Kejari Boyolali yang menyidangkan, Dedy Abdilah.
“Kami menerima Yang Mulia,” kata Arin Sugesti.
Bidan Arin Sugesti, warga Desa Catur, Kecamatan Sambi, Boyolali ditangkap Polres Boyolali, awal Januari 2018 lalu. Bidan yang bekerja di sebuah rumah sakit di Solo itu, membantu menggugurkan kandungan Reni Eka Saputri (19) warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi.
Janin yang diperkirakan baru berusia sekitar 6 bulan itu akhirnya lahir pada Selasa (2/1) malam. Janin itu kemudian dikuburkan di samping rumahnya. Pagi harinya warga menemukan kuburan tersebut. (edi)














