Brebes – Seorang wanita diamankan petugas kepolisian atas dugaan pencurian. Dia ditangkap saat bersama seorang pria, kekasih gelapnya di sebuah kontrakan. Keduanya diketahui tinggal bersama dan belum resmi menikah.
Lisa Laraswati (25), warga Desa Taraban, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes ditangkap atas laporan mantan majikannya terkait dugaaan pencuri laptop. Majikannya itu melaporkan kehilangan laptop di rumahnya.
“Saat digerebek, Lisa tepergok sedang dengan kekasih tak resminya di sebuah rumah kontrakan, Selasa lalu (3/4/2018). Kasusnya terus dikembangkan dan telah diproses penyidikan,” kata Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui Kapolsek Purwokerto Utara, Kompol Aloysius Umbu Tellu, kemarin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kasus yang menjerat wanita asal Brebes tersebut bermula dari laporan korban yang juga merupakan mantan majikannya, Gamaliel Marthin Susanto (36), warga Perumahan Bancarkembar, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara. Dia melaporkan telah terjadi pencurian di rumahnya pada hari Selasa (3/4/2018).
Setelah dilakukan olah TKP, pelaku merupakan mantan karyawan korban yang sudah tidak bekerja lagi sejak bulan Januari 2018. Dari keterangan saksi-saksi, ternyata pelaku mengambil laptop dengan alasan laptop tersebut hendak dibawa ke toko.
Usai mengantongi indentitas pelaku, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk mencari keberadaan terduga pelaku dengan menuju ke rumah kontrakan terduga pelaku di Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas.
Namun, saat penyelidikan pertama pelaku sedang tidak berada di rumah kontrakannya. Hingga kemudian, tim Reskrim Polsek Purwokerto Utara kembali ke rumah kontrakan dan ternyata masih kosong.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan, kami menemukan dua buah laptop, serta tiga buah handphone yang diduga hasil kejahatan pelaku,” kata Kapolsek.
Selain menyita barang bukti, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pelaku. Petugas juga menyita uang tunai Rp 920 ribu serta sebauh tas ransel yang digunakan untuk membawa barang hasil kejahatan dari rumah korban. Pelaku kita jerat dengan pasla 362 KUHP tentang pencurian biasa. edi
















