Putar Film Porno ke Anak-Anak Biar Laku, Penjual Cilok Diciduk

oleh

Banyumas – Sungguh sangat menyedihkan bagi dunia pendidikan di Kabupaten Banyumas. Betapa tidak, seorang penjual cilok ditangkap aparat kepolisian lantaran telah mempertontonkan film porno ke anak-anak yang merupakan siswa sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyumas.

Pelaku diketahui bernama Husanudin (36). Ia mengaku melakukan hal tersebut untuk meraih daya tarik para pelanggannya yakni para siswa agar dagangannya ramai pembeli.

Wakapolres Banyumas Kompol Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, dari hasil penyelidikan hingga saat ini pelaku mempertontonkan film tersebut dua kali di tempat dia berjualan di depan sebuah sekolah dasar. Diketahui ada tiga bocah menjadi korbannya.

INFO lain :  Area Kantor Pemkot Magelang Dipatok Tentara

“Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah ada korban lain,” terang Wakapolres Banyumas Kompol Malpa Malacoppo, Jumat (6/4/2018).

Lebih lanjut Kompol Malpa menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku sebagai penjual makanan jenis cilok ini dengan mempertontonkan film porno dengan harapan para pelanggannya tertarik untuk datang kembali maka dipertontonkan kembali sehingga jualannya laku.

“Pada saat membeli hanya diperlihatkan dan tidak diapa-apain. Itu usaha dia untuk menarik pelanggan, dia menawarkan saat anak SD tengah istirahat. Dia berjualan menggunakan trik itu, dari keterangan baru dua mingguan,” lanjut Kompol Malpa.

INFO lain :  ​Polres Batang dan BRI Bentuk Zona Integritas Menuju Bebas Korupsi

Menurut dia, jika dari hasil penyelidikan hingga saat ini pelaku mempertontonkan film tersebut dua kali di tempat dia berjualan di depan sebuah sekolah dasar.

Diketahui ada tiga bocah menjadi korbannya. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah ada korban lain.

“Tidak ada batasan membeli untuk nonton filmnya, karena nonton film itu sendiri tidak bayar,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Husanudin mengakui jika ide memberi tontonan film porno ke anak-anak SD ini adalah idenya sendiri.

INFO lain :  Warga Brebes Temukan Granat Tangan di Kebun

“Ide mempertontonkan itu dari saya sendiri pak supaya laku. Anak- anak saat dipertontonkan antara suka tidak suka sih. Kadang ada sebagian yang suka dan ada sebagian yang tidak suka,” ucapnya.

Dia menjelaskan jika dirinya melakukan hal tersebut selama dua hari pada tanggal 27-28 Maret 2018 setelah itu tidak lagi. Film porno tersebut didapat dari temannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-undang tentang pornografi nomor 44 tahun 2008 pasal 32 junto pasal 37 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Wakapolresta Banyumas.

(dit)