“Tapi DPR bisa mendesak pemerintah memaksa Facebook agar lebih patuh,” kata Wahyudi.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melibatkan Polri dalam memproses kasus pencurian data Facebook. Facebook terancam sanksi.
“Kalau saya kan penindakan hukumnya di dunia maya, nanti kalau diproses akan ada proses di polisi,” kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta sebelumnya.
Bila terbukti ada kesalahan, Facebook pun bisa diganjar hukuman badan badan sampai 12 tahun maupun denda sampai Rp12 miliar. Ini tercantum dalam Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rudiantara mengaku sudah menelepon Facebook pada 2 minggu lalu. Sekitar 10 hari yang lalu, dia juga telah meminta Facebook untuk mengecek berapa pengguna Facebook Indonesia yang menjadi korban.edi
















