Menurutnya, sudah sejak lama ia mengkritisi keamanan data pengguna Facebook. Dengan momentum ini maka pemerintah harus mendesak Facebook membuka server di tanah air, karena ini sangat erat dengan keamanan data pengguna. Karena sangat terbuka kemungkinan hal ini juga dilakukan aplikasi dan layanan internet lainnya. Karena itu pemerintah harus bekerja keras agar mereka ini bisa mematuhi aturan yang ada di tanah air.
“Membangun server di tanah air adalah kewajiban bagi perusahaan teknologi besar seperti Facebook dan Google, apalagi mereka memanen begitu banyak data dari masyarakat,” paparnya.
Atas kasus itu, dirinya meminta Kominfo bersikap tegas melindungi data masyarakat tanah air dari ulah Facebook. Dengan kejadian ini maka diharapkan bisa menjadi pelecut agar Kominfo lebih tegas pada layanan yang tidak mengindahkan pentingnya regulasi data pribadi.
Menurutnya, temuan di server Facebook itu sempat bersikap, pada sejak 4 April lalu oleh Facebook dengan mengeluarkan pernyataan. Salah satunya adalah Facebook berjanji bahwa sejak 9 April 2018, di bagian atas news feed (atau beranda) akan muncul notifikasi aplikasi pihak ketiga apa saja yang dipakai pengguna Facebook.
Pengguna Facebook bisa melakukan pilihan untuk menghapus pemakaian aplikasi tersebut pada akun masing-masing.
Facebook juga mulai menghapus dan membatasi API (application Programm Interface) yang bisa diakses oleh aplikasi di Facebook. API pada grup, fan pages, Facebook messenger dan Instagram hanya akan bisa diakses oleh aplikasi yang sudah mendapatkan persetujuan Facebook. Ini berarti developer lokal yang selama ini mendapatkan keuntungan dengan membangun berbagai tools optimasi Facebook juga harus mendapatkan approval terlebih dulu.
“Salah satu yang sangat krusial adalah Facebook menghapus fitur searching yang selama ini bisa menggunakan nomor seluler ataupun email. Ini guna mengurangi praktek pengumpulan data oleh aplikasi pihak ketiga,” jelasnya.
Praktik penggalian data dinilai tidak bisa dilawan, tapi harus diperhatikan oleh negara bahwa praktiknya tidak semena-mena dan tidak bertentangan dengan hukum. Hal itu diungkapkan Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi.
Menurutnya, pemerintah bisa memakai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Menurut Wahyudi, pihak DPR juga bisa memanggil Facebook dalam kapasitas meminta klarifikasi. Namun, sebelum disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi menjadikan DPR tidak bisa memberikan sikap yang mengikat secara hukum terhadap penyelenggara sistem elektronik seperti Facebook.
















