Bripka berinisial TW tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan bersama nahkoda kapal NS. Sebelumnya, Ditpolair Polda Jateng mengamankan kapal kayu bermuatan 10 ton solar, beserta seorang nahkoda.
Penangkapan dilakukan oleh patroli Polair Mabes Polri hari Selasa (24/7/2018) lalu. Saat itu kapal BKO dari Ditpolair Baharkam Mabes Polri, Kapal Sikatan melakukan patroli, dan menemukan kapal tanpa nama dan tidak dapat menunjukkan surat dokumen yang dibutuhkan.
Direktur Polairud Polda Jateng Kombes Pol Andreas Kusmaedi menuturkan di hadapan awak media bahwa sebelum mutasi ke Polres Purworejo, Bripka TW pernah bertugas di Ditpolair Polda Jateng.
Namun, dirinya memastikan mutasi tersebut bukan karena kinerja buruk, melainkan alasan TW memang bertempat tinggal di Purworejo.
“Kinerjanya ya lumayan. Pindah ke Purworejo memang itu permintaan yang bersangkutan. Mutasi sekitar satu tahun lalu,” ujarnya, Rabu (1/8/2018).
Untuk saat ini, oknum polisi dan nahkoda masih dalam pemeriksaan. Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
“Proses pidana masih berjalan. Kami periksa yang bersangkutan. Begitu pula dengan kode etik juga terus dilakukan,” paparnya.
Pihaknya masih belum dapat memberikan keterangan solar “kencingan” secara detil. Namun, diduga itu didapat dari kapal dan akan dijual kepada nelayan-nelayan.
“Ini masih dalam pengembangan. Untuk saat ini masih kami mintai keterangan sebagai saksi. Nanti bisa jadi tersangka,” tandas dia.
(bgs/bgs/edit)















