Kasus terjadi pada hari Jumat 11 Agustus 2017 di Ruko Citarum. Sartono mengundang sejumlah pedagang, Sri Suhartiningsih, Bambang Yuwono, Tjomas Susanto, pedagang Kanjengan datang ke rumahnya membicarakan perihal komplek pertokoannya. Kepada mereka, terdakwa memberitahukan perihal pembongkaran dan pembangunan komplek pertokoan Kanjengan.
“Kepada mereka, terdakwa mengatakan, jika bisa menyediakan uang Rp 1.155.000.000, Sri Suhartiningsih, Bambabg Yuwono, Thomas Susanto maupun pedagang di Blok C dan Blok D akan diberikan kios bagus dan layak di Kanjengan,”kata jaksa Jumadi, jaksa Kejati Jateng dalam dakwaannya.
Karena percaya, mereka bersedia memenuhi permintaan uang Rp 1.155.000.000. Akan tetapi kenyataannya apa yang pernah dikatakan terdakwa maupun Surat Walikota Semarang tanpa nomor tertanggal 18 Juli 2014 yang ditandatangani Walikota Semarang ternyata tidak benar atau palsu. Sartono dijerat pasal 378 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. edi















