Sartono Pakai Surat Walikota Palsu untuk Tipu Pedagang Kanjengan Rp 1,1 Miliar * Direktur PT Pagar Gunung Kencana Kena OTT

oleh

Semarang – Sartono Sutandi (73), terdakwa perkara dugaan penipuan dan pemalsuan diketahui menggunakan surat Walikota Semarang, Hendrar Prihadi palsu untuk menipu.

Kepada para pedagang Pasar Kanjeng, Direktur PT Pagar Gunung Kencana itu menggunakan surat palsu untuk meyakinkan aksinya dan menjanjikan adanya kios bagus. Atas penipuan dan penggunaan surat palsu itu, Sartono meminta imbalan Rp 1,1 miliar.

Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan perkara Sartono di di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (3/4/2018). Sejumlah saksi diperiksa, diantaranya Sukri Widyo Sumarto, Abdul Haris selaku Kabag Hukum Pemkot Semarang, Sukarno selaku pemilik UD Indri Rejeki dan Fajar Purwoto sebagai Kadisperindag Kota Semarang. Saksi Fajar batal diperiksa dan ditunda pekan depan karena majelis hakim dipimpin Lasito mengaku banyak menyidangkan perkara lain.

INFO lain :  Notaris Langgar Kode Etik, MPW Jateng Gelar Raker

Abdul Haris dalam keterangannya mengaku, pihaknya tak pernah mengeluarkan dua surat Walikota Semarang sebagaimana yang dimiliki terdakwa untuk melakukan aksinya. Dua surat itu yakni, Surat Walikota Semarang tanpa nomor tertanggal 18 Juli 2014 dan surat yang terbit Mei 2008. Surat itu menyebut, Pemkot menunjuk PT Pagar Gunung Kencana sebagai rekanan pembangunan kios Kanjengan.

“Pemkot tak pernah menerbitkan surat itu. Surat itu palsu,” kata Abdul Haris dalam sidang, kemarin.

INFO lain :  KPK Periksa ASN di Kudus Terkait Dugaan Suap Bupati M Tamzil

Abdul Hari mengakui jika suratya telah dipalsu oleh Sartono Sutandi . Saksi menyatakan, Sartono bukan sebagai pihak pemenang tender atau pelaksana proyek pengerjaan ruko Kanjengan.

Menurutnya, membangun kembali bangunan komplek pertokoan pasar Kanjengan dalam pembangunan harus terlebih dahulu mekanisme Lelang. Pemerintah Kota Semarang juga belum ada persetujuan atau tidak menunjuk PT Pagar Gunung Kencana untuk membangun kembali.

Mengenai perihal tembusan bahwa kalimat instansi Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan lain-lain, kata Abdul Haris, penyebutan kalimat Kodia sudah hilang karena berdasarkan Perda No. 2 tahun 2001 suah memakai kalimat Kota Semarang. Kemudian Dinas Tata Kota di tahun 2014 namanya berubah menjadi Dinas Tata Kota dan Permukiman.

INFO lain :  Kerugian Akibat Korupsi Rp62 T di 2021, ICW Kritik KPK Cuma Tangani 1 Persen

“Selanjutnya Kepala Bagian Penyusunan Program di tahun 2014 nomenklaturnya berubah menjadi bagian Pembangunan Kota Semarang sehingga bahwa tidak mungkin Pemerintah Kota Semarang Surat dengan tembusan yang sudah tidak dipakai dalam nomenklaturnya, berdasarkan hal tersebut bahwa surat Walikota Semarang tertanggal 18 Juli 2014 yang digunakan terdakwa tersebut tidak ada kebenarannya atau kenyataannya palsu,” tegas Abdul Haris.