Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengatakan penggantian posisi sekda merupakan kewenangan wali kota yang didasari pengajuan usulan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Kalau usulannya disetujui Mendagri, ya, itu kewenangan wali kota. Tidak perlu pertimbangan legislatif, kecuali nanti jika ada pengangkatan sekda baru,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Selama ini, Supriyadi menilai Adi Trihananto sebagai sosok pejabat yang kinerjanya cukup baik, telilti, dan sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. *
Sumber : Antata Jateng














