TERANCAM MENANGGUR – Para nelayan dan pekerja di Kota Tegal saat menunggu kedatangan ikan. Mereka terancam menganggur akibat penerapan penggunaan cantrang per 1 Januari 2018 nanti. Foto : Nino Moebi
INFOPlus.TEGAL – Ribuan nelayan cantrang di Indonesia terancam menganggur karena larangan penggunaan cantrang. Sebagaimana di Kota Tegal, sedikitnya 12.000 nelayan terancam menganggur akibat penerapan aturan itu. Dampaknya, selain menimbulkan pengganguran terbuka, sekitar 36.000 orang, anggota keluarga mereka yang menganggur akan kesulitan ekonomi.
Hal itu disampaikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kota Tegal, dan Pengurus Paguyuban Nelayan Kota Tegal, Riswanto. Menurut Riswanto, jumlah kapal cantrang di Kota Tegal, sesuai data dari Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari terhitung Juni 2017 ada 600 buah. Sebagian besarnya, sudah melakukan pendaftaran verifikasi atau ukur ulang di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Data pengolahan ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegal sari Kota Tegal, setidaknya ada 11 unit pengolahan ikan fillet yang menyerap tenaga kerja 550 orang. Mayoritas ibu ibu nelayan yang ditinggal suaminya melaut,” tutur Riswanto di Tegal, Jumat (29/12/2017).
Larangan penggunaan antrang diatur dalam WPPN RI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 2 Tahun 2015. Sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016. Aturan itu direncanakan diberlakukan mulai 1 Januari 2018 mendatang.
Ditambahkan Riswanto, terdapat 12 unit cold storage yanv menyerap tenaga kerja sampai 180 orang buruh. Tenaga lain, penarik gerobak ikan sampai 102 orang serta penarik becak ikan sekitar 32 orang.
Terkait aturan itu, pemerintah melalui Kementrian Kelautan sendiri telah membantu alat tangkap penggantinya berupa alat tangkap tramel net dan gillnet melenium. Namun para nelayan merasa bantuan itu belum merata.
Para nelayan di Kota Tegal berharap aturan larangan cantrang dikaji ulang. Lewat uji petik bersama yang independen melibatkan akademisi, ahli perikanan tangkap dan stakeholder untuk membuktikan cantrang ramah lingkungan atau tidak.
Pasalnya menurut nelayan, penggunaan cantrang ramah lingkungan. Hal itu didasarkan hasil uji petik mereka dari berbagai pihak. Diantaranya kajian DPRD dan DKP Provinsi Jateng, ahli Institut Pertanian Nogor (IPB), Walikota Tegal. Serta hasil uji petik yang digelar Ketua Bidang pertanian dan Maritim Partai Nasdem, Ibu Emmy Hafild. Menurutnya, hasilnya menyatakan larangan cantrang tidak diperlukan, namun perlu pe Nelayan cantrang meminta pemerintah dan Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali kebijakan itu. Menurutbya jika dipaksakan nelayan belum siap beralih ke alat tangkap karena banyak faktor dan kendalanya. Nino Moebi















