Kasus Merkuri Ilegal Diungkap di Tanjung Mas Semarang. Seorang WNA Asal Sudan Jadi Tersangka

oleh
Foto ilustrasi.INFOPlus.co.id

Dokumen ekspor atas permintaan Mohamed diproses melalui Sigit Cahyono, Kepala Cabang PT MR Forwading sebagai agen yang mengurus kontainer untuk ekspor.
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1687/KKF/2017 tanggal 05 Oktober 2017 terhadap barang bukti diketahui mengandung bahan kimia berbahaya LOGAM MERCURY (Hg) dengan kadar 78,79% dengan berat 46kg.

Berdasarkan keterangan ahli Fachri Aryati dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI menerangkan. Usaha batu cinnabar masuk dalam kegiatan pertambangan karena batu cinnabar merupakan bahan utama penghasil mecurry atau air raksa. Air raksa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 merupakan bagian dari golongan komoditas dari golongan komoditas mineral logam.

Awad yang mrnampung batu cinnabar, air raksa (merkuri) bukan sebagai pemegang IUP, IUPK atau Izin. Sebagai pihak yang memiliki barang air raksa (merkuri), Awad tidak bisa menunjukan bukti asal-usul air raksa (merkuri) dari pihak pemegang IUP, IUPK atau Izin.

INFO lain :  Gus Yasin Mantap Maju Menjadi Ketua Umum PPP
INFO lain :  Walikota Tegal "Nyawer" di Panggung Pawai Kendaraan Hias di Kota Tegal

Bahwa sesuai data yang ada di Dirjen Minerba Kementerian ESDM, bahwa usaha pertambangan air raksa hanya terdapat di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, dan Izin Usaha Penambangan Batu cinnabar (bahan baku merkuri dengan komposisi 80 %) hanya diterbitkan dan hanya terdapat di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam perkara itu, Awad dijerat pasal 161 Uundang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perkara Awad telah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum kejaksaan dan diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan. Rabu (27/12) perkaranya ulai diperiksa.

INFO lain :  Posisi dan Peran Media Siber Bakal Dikupas Tuntas di Webinar SMSI

“Dijadwalkan Rabu besok (hari ini) sidang perdananya. Perkaranya masuk pengadilan Kamis, 21 Desember dalam nomor perkara 984/Pid.Sus/2017/PN Smg,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menerima pelimpahan perkaranya, Rabu (26/12).riz