Mantan Kepala Cabang PT Adhi Karya Ajukan Novum dan Saksi Terkait PK Suap Bupati Kendal

oleh

Sebelumnya, Suyatno sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang oleh majelis hakim yang terdiri Kartini Juliana Magdalena Marpaung, Asmadinata (dua hakim terdakwa perkara suap) dan Lilik Nuraini. Vonis itu lalu dianulir MA dan diganti pidana penjara 5 tahun.

INFO lain :  Ketua ISEI Semarang tekankan pentingnya sinergi tiga unsur

Selain dijatuhi vonis 5 tahun penjara, mantan Kepala Cabang V PT Adhi Karya Jateng/DIY itu juga dihukum denda Rp 250 juta dan apabila tidak mau membayar denda maka diganti kurungan selama 6 bulan. Putusan bersalahanya dijatuhkan ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim ad hoc M Askin dan MS Lumme dana perkara nomor 540K/Pid.Sus/2013.

Dalam perkaranya, Suyatno dituding memberikan suap kepada mantan Bupati Kendal, Hendri Boedoro sebesar Rp 13,5 miliar dari APBD 2003-2004. Kasus tersebut pun melibatkan Wakil DPRD Jateng, Murdoko, saudara kandung Hendri Boedoro.