Kejati Jateng Dorong Peningkatan Penerimaan Negara dengan Penerapan Asas Ultimum Remidium

oleh

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mendorong peningkatan penerimaan negara di sektor pajak, bea dan cukai melalui pencegahan dan penegakan hukum. Tim bersama dan terpadu dalam penyelesaian perkara pajak bea dan cukai juga akan dibentuk.

Hal itu akan dilakukan pasca pertemuan bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 1 (Semarang), Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 2 (Solo) dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY. 

Pertemuan dimaksudkan, koordinasi terkaitpengimplementasian 5 program Strategis Visi Presiden Jokowi di bidang penegakan hukum. Acara digelar di ruang rapat Kajati Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang Jawa Tengah Selasa (28/1/2020).

Hadir dalam pertemuan tersebut Kajati Jateng Priyanto didampingi Wakajati Jateng Erryl Prima Putera Agoes , Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) I Ketut Sumedana, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Asnawi. Kakanwil DJP 1 Suparno, Kakanwil DJP 2 Rudi Gunawan Bastari dab Kanwil DJBC Jateng dan DIY Padmaoyo Tri Wikanto.

” Pertemuan silaturahmi dan koordinasi ini untuk mengimplementasikan 5 program Strategis Visi Presiden Jokowi. Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama, ” kata Kajati Jateng Priyanto.

Pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan. Selain mendukung peningkatan penerimaan negara di sektor pajak, bea dan cukai melalui pencegahan penegakan hukum serta meminimalisir terjadinya tindak pidana.

Menyamakan persepsi penerapan restoratif justice dan ultimum remidium dalam penangan perkara di bidang perpajakan, bea dan cukai, dikecualikan perkara penyelundupan. Serta akan dibentuk tim bersama / tim terpadu dalam penyelesaian perkara pajak bea dan cukai.

Selain itu, juga akan akan dilakukan perjanjian kerjasama pada Februari mendatang bersamaan acara FGD yang diikuti pemeriksa,penyidik dan Jaksa yang menangani perkara Pajak Bea dan Cukai di wilayah hukum Jateng. 

Langkah strategis kerjasama penyelesaian perkara di bidang perpajakan , bea dan cukai akan dibahas. Termasuk pembentukan tim atau satuan tugas penyelesain tunggakan pembayaran dan penyelesaian perkara perpajakan, bea dan cukai. 

“Diharapkan kedepannya tercipta sinergitas penegak hukum dalam penyelesaian perkara pajak , bea dan cukai serta target penerimaan negara terpenuhi dan semakin meningkat,” ujar Priyanto.far