Digugat Pailit Anggota. Ketua KSP Intidana : Buang-Buang Waktu dan Biaya

oleh

Ilustrasi KSP Intidana.

Semarang – Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi mengaku berupaya maksimal mengelola dan menyelesaikan kewajiban terhadap anggotanya.

Budiman mengaku, pihaknya telah melaksanakan tugas kewajiban pembayaran skema sesuai jadwal dan tepat waktu sesuai keputusan homologasi PN Niaga Semarang tanggal 17 Desember 2015 lalu.

Per 31 Desember 2019 telah terlaksana pembayaran untuk akema I-III senilai Rp 129,194 miliar. Termasuk skema IV-V yang telah diawali 6 kali pembayaran senilai Rp 52,539 miliar.

“Masih tersisa kewajiban senilai Rp 800.907.099.860,99,” kata Budiman Gandi kepada INFOPlus, Selasa (23/6/2020).

Ia juga mengklaim telah menurunkan angka NPL (Non Performing Loan) dari 99,52 persen sisa kepemimpinan lama (Handoko) menjadi 72,17 persen.

Intindana menargetkan ke depan menggencarkan angka pelunasan (pendapatan), efisiensi di segala bidang, revaluasi aset kantor-kantor.

Segera meluncurkan beberapa usaha, seperti funding (pembiayaan) secara konven maupun fintech/digitalisasi yang akan siap perkiraan di September 2020. Lending (pelemparan kredit) dengan prinsip prudent (kehati-hatian), serta FinTech “Mobile Intidana”.

Buang-Buang Waktu

Terkait beberapa upaya hukum sejumlah anggota terhadap KSP Intidana, Budiman mengimbau tidak perlu dilakukan.

“Tidak usah melakukan gugatan-gugatan yang hanya akan membuang-buang waktu dan biaya,” jelas dia menyinggung, termasuk gugatan kepailitan yang diajukan enam amggotanya yang kini berproses di Pengadilan Niaga PN Semarang.

Atas sejumlah proses hukum yang dihadapi KSP Intidana, Budiman mengklaim telah memenangkannya. Di antaranya, gugatan tiga anggota di Purwokerto.

Budiman mengajak para anggota kembali ke putusan homologasi PN Niaga Semarang 17 Desember 2015.

Terkait kepengurusan, Budiman mengaku telah merampingkan kepengurusan agar lebih efektif bekerja.

Kepengurusan hanya akan ada, Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Ditambah tiga Penasihat Bidang, yakni bidang kelembagaan, keuangan dan fintech (Financial Technology).

Sebelumnya, KSP Intidana menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2020 tutup buku 2019. RAT Kelompok secara tertulis dan elektronik juga digelar pada 1-6 Juni 2020 di 6 regional (5 provinsi secara telegram messenger. Termasuk pada 18 dan 22 Juni 2020 digelar RAT 2020 Paripurna secara online dan diikuti sekitar 200 anggota.

Gugatan Pailit

KSP Intidana kini menghadapi gugatan pailit enam anggotanya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. KSP dinilai menyimpangi akta perdamaian (homologasi) dan tak adil dalam mengembalikan dana.

“Perkara kepailitan diajukan ke pengadilan 26 Mei 2020 dalam nomor 14/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg,” kata Afdlori, Panitera Niaga pada PN Semarang.

Perkaranya diperiksaa majelis hakim Muhamad Yusuf (ketua), Esther Megaria Sitorus dan Aloysius Priharnoto Bayuaji (anggota) dibantu Panitera Pengganti Heru Sungkowo.

Kepailitan diajukan perihal permohonan pembatalan homologasi perkara nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg, tanggal 17 Desember 2015 lalu.

(far)