“Maret 2018 terdakwa menerima uang Rp150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 melalui Teguh Priyono di Pendopo rumah dinas bupati,” beber jaksa.
Penerimaan lain, Maret Rp 50 juta dari Wahyu Kobtardi, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingg. Mei 2018 Tasdi juga menerima Rp 360 juta dari Tri Gunawan Setyadi, Asisten Administrasi Umum SETDA Pemerintah Daerah Purbalingga. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Tasdi ke KPK.
Atas perkaranya, Tasdi dijerat primair, pasal 12 huruf a dan subsidair pasal 11 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU jomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 12 B ayat 1 UU yang sama jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi pengacara tak mengajukan eksepsi atau keberatan. Mereka justeru meminta pencabutan blokir atas sejumlah rekening Tasdi yang disita KPK.
“Terdakwa mengajukan permohonan pembukaan blokir rekeningnya. KPK sebelumnya telah menyita dan memblokir rekeningnya,” kata jaksa Moch Takdir Suhan.
Empat orang tersangka juga didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara itu. Mereka Librata Nababan (59) dan anaknya Ardirawinata Nababan (24), warga Jakarta Timur. Hamdani Kosen (63), warga Jakarta Barat, Pemilik PT Buaran Megah Sejahtera dan PT Pradnanta Kharisma Pratama. Serta Hadi Siswanto (44), warga Kembaran Kulon Purbalingga selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.edit















