Semarang – Rapat kreditur pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT D’Paragon Labbaikan Utama (Royal D’Paragon Resident Apartemen) dan Sani Goenawan, selaku Direktur Utamanya digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/9/2018).
Rapat kreditur tidak diketahui kedua Termohon. Pengadilan sebelumnya menyatakan kedua Termohon PKPU itu dalam keadaan berhutang kepada sejumlah kreditur, para pembeli unit apartemen. Selaku pengembang, Termohon diketahui tak bisa memenuhi janji pembangunan apartemen ke pembeli meski telah menerima pembayaran.
Sejak awal diketahui para Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Sepertinya memang tidak ada itikad baik dari termohon untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Khairul Anwar, salah satu pengurus PKPU yang ditunjuk oleh hakim pengawas.
Khairul mengaku sudah mendatangi rumah Termohon dan menyampaikan adanya putusan PKPU Sementara. Selain Khairul, pengadilan juga mengangkat Azet Hutabarat sebagai pengurus PKPU.
“Meski tak hadir, proses PKPU akan terus berjalan,” tegas Azet.
Edy Suwanto selaku hakim pengawas mengatakan jika sidang PKPU bukan terkait pailit. Sesuai tujuannya, PKPU adalah sidang untuk menemukan solusi bersama.
“Ruh dari PKPU adalah perdamaian, jadi silahkan saling bicara dan berembuk dalam sidang untuk mencari solusi terbaik,” ucapnya.
Kuasa hukum Pemohon, Denas menerangkan jika pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Termohon untuk melakukan perdamaian.
“Kami masih memberikan kesempatan untuk berdamai,” tegasnya.
Putusan PKPU Sementara dijatuhkan Selasa 28 Agustus 2018 oleh Bayu Isdiyatmoko sebagai ketua Muhamad Yuauf dan Esther Megaria Sitorus selaku hakim anggota. PKPU diajukan Dr Ika Pawitra Miranti, warga Pendrikan Kidul Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dalam perkara nomor 17/Pdt.Sus-/PKPU/2018/PN.Smg terhadap kedua Termohon.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU Pemohon untuk sebagian. “Menyatakan Termohon I PKPU PT D’Paragon Labbaika Utama dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan,” kata majelis dakam putusannya.
Majelis menunjuk Edy Suwanto, hakim niaga pada PN Semarang sebagai hakim pengawas. Menunjuk dan mengangkat Azet Hutabarar, Kurator dan Pengurus yang berkantor di Komplek TNI AL Dewa Kembar Blok A No. 21 Semper Timur Jakarta Utara. Serta Kairul Anwar selaku Kurator dan Pengurus yang berkantor di Jatingaleh I No.272, Banyumanik, Semarang sebagai Tim Pengurus yang mengurus PKPU Termohon.















