Semarang – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusannya terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama (PA) Blora 2008. Keduanya, yakni Mukhidin dan Ida Nursanti.
Hakim memvonis Mukhidin (Panmud Hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang nonaktif) divonis setahun dan 10 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Sementara Ida Nursanti (pengacara) dipidana setahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa Ida Nursanti juga dibebani membayar Uang Pengganti korupsi Rp 564.873.800 subsidair setahun penjara,” ungkap Rendy Indro N, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Blora, Selasa (11/9/2018).
Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri, Antonius Widijantono, Sulistiyono dan Robert Pasaribu, Senin (10/9). Kedua terdakwa, kata Rendi, dinilai bersalah korupsi bersama-sama, menyalahgunakan kewenangannya.
Sesuai dakwaan subsidair melanggar pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Hakim menyatakan tak sependapat dengan jaksa, bahwa Ida Nursanti dinilai bersalah secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, sesuai dakwaan primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU yang sama pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Atas vonis terhadap perkara keduanya, kami dan kedua terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir,” imbuh Rendi.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut majelis agar memidana Mukhidin dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Ida Nursanti 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta mengembalikan UP kerugian negara Rp 1.030. 924.200 subsidair 3 tahun penjara.far















