Bupati Kebumen Ajukan Saksi Meringankan, Jaksa KPK Ajukan Ahli

oleh
Semarang – Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan seorang saksi ahli Hukum Adminitrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN) dalam sidang pemeriksaan perkara  terdakwa Mohammad Yahya Fuad (52), Bupati Kebumen nonaktif periode 2016-2021 dan Hojin Ansori (Direktur CV Usaha Bersama/ timses Yahya).
Dr Zainal Arifin Mochtar, dosen HTN dan HAN Fakultas Hukum UGM yang dihadirkan jaksa KPK, diperiksa untuk dimintai pendapatnya perihal kewenangan bupati. Sebagaimana diketahui M Yahya Fuad didakwa korupsi, membagi-bagikan proyek sebelum ia dilantik menjadi bupati. Pembagian iti dilakukan setelah M Yahya Fuad diketahui menang Pilkada.
Zainal mengungkapkan, bupati berwenang atas pengelolaan keuangan negara di daerah. Menurutnya, seseorang yang dipastikan terpilih menjadi bupati, meski belum dilantik dinilai memiliki kewenangan itu.
“Doktrinnya. Dia sudah terpilih dan dipastikan akan dilantik. Parameter kedua saat pelantikan. Saat dilantik dia dapat kewenangan. Seperti contoh di Amerika. Seorang presiden yang akan dilantik dia dapat kewengan sendiri,” kata dia.
Sementara itu, terdakwa M Yahya Fuad juga menghadirkan tiga orang saksi meringankan dari unsur PNS di Pemkab Kebumen. Diantaranya, Plt Sekda dan Kabag Adminitrasi dan Pembangunan Setda Kebumen.
Terungkap dalam sidang, mereka yang diminta bersaksi oleh terdakwa Yahya Fuad, datang dari Kebumen ke Pengadilan Tipikor Semarang dengan biaya negara.
“Etis tidak itu. Harusnya untuk kepentingan pribadi terdakwa, dibiayai terdakwa. Keculai untuk kepentinga  negara. Dibiayai negara. Saudara agar tahu sebagai abdi negara. Apalagi Sekda. Jadi panutan,” kata Antonius Widijantono, ketua majelis hakim saat menegur para saksi.
Atas kehadiran mereka, Joko Hermawan, jaksa KPK yang menyidangkan keberatan.
“Terhadap saksi PNS kami keberatan karena tidak ada izin dari pimpinannya,” kata dia.
Atas keberatan itu, majelis hakim akhirnya menegaskan, apakah keterangan saksi akan menjadi tanggung jawab pribadi atau lembaga. Saksi mengakui menjadi tanggungjawab pribadi.
“Secara pribadi,” kata saksi yang akhirnya didengar keterangannya.edi

INFO lain :  Pemalsu Merek Jeans Loise dan Athan Loise di Pekalongan Dipidana 1 Tahun Penjara