Semarang – Kantor Pertanahan Kota Semarang menyebut, pengurusan pembaharuan status lahan di kawasan eks Hotel Sky Garden Gombel Semarang oleh PT Ika Muda (IM) bukan perpanjangan SHGB. Kantor Pertanahan menyatakan, pengurusan itu merupakan permohonan hak atas tanah.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atas perkara penebangan 26 kayu Sono Keling di kawasan itu dengan terdakwa Susilo Marwoto bin alm. Satipan (71), Soemarno bin alm. Wirodju (67), warga Suruh Kabupaten Semarang. Sugiyoo bin alm. Djakiman (44), warga Gajahmungkur Semarang serta D Sutrisno P bin alm. Sumarto (51), warga Bandarhardjo, Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Berdasarkan Surat dari Kantor Pertanahan Semarang Nomor : 3396/600-33.74/IX/2014 tanggal 4 September 2014, perihal tanggapan pengaduan dari Susilo Marwoto, ahli waris KGPH Soetojo Hargonagiro disebutkan.
Perolehan HGB No. 107 atasnama PT Ika Muda muncul berdasarkan permohonan hak atas Tanah Negara dari sebagian tanah bekas SHGB No. 40 , bekas Eigendom Verponding Nomor : 5825, bekas tanah Eigendom Verponding No. 5826.
Terhadap kedua bidang tanah tersebut di atas tidak terdapat data bahwa perolehannya berasal dari tanah bekas Eigendom No. 418 an. KGPH Soetojo Jarjonagoro alias Pangeran Kusen.
“Terkait pembaharuan atas bekas tanah HGB No. 106 dan 107/ Jatingaleh , BPN kota Semarang berpedoman pada PP. No. 24 Tahun 1977 jo PP. N0. 13 Tahun 2010 jo PMNA / Ka.BPN No. 3 Tahun 1997 jo PKBPN No. 1 Tahun 2010. Sehubungan dengan Sertifikat HGB No. 106 dan 107 telah berakhir pada tanggal 19 Januari 2013, disebutkan istilah pelayanan bidang pertanahan bukan perpanjangan hak namun yang benar adalah permohonan hak atas tanah,” ungkap Setiono, Jaksa pada Kejati Jateng dalam dakwaannya pada sidang di PN Semarang, Selasa (28/8/2018).
Pengukuran tanah yang dilakukan petugas ukur pada bulan September dan Oktober 2017, disamping sebagai rangkaian permohonan hak atas tanah juga untuk mengetahui luas , memeriksa kondisi fisik atas pengusaan PT IM saat ini dan sekaligus untuk mengetahui apakah terdapat masalah atau tidak.
“Bahwa Hasil pengukuran dilapangan nantinya dipergunakan PT IM sebagai salah satu syarat dalam mengajukan Permohonan Hak Atas Tanah terhadap eks. SHGB No. 106 dan No. 107,” jelasnya.
Sementara dalam kasus itu, Susilo Marwoto kepada tiga terdakwa lainnya menyebut SHGB milik PT IM telah habis masa berlakunya. Atas bidang tanah itu disebutnya akan kembali ke Pangeran Puger selaku pemilik Verponding Eigendom.
Kepada mereka, jika nantinya dua bidang tanah itu laku terjual, tiga terdakwa lain mendapat bagian 30 persen. Atas hal itu, terdakwa Susilo Marwoto menugasi ketiganya sesuai surat Tugas Pengelolaan / Pengawasan Kawasan Nomor : 01/tgsPP/IV/2017 tanggal 12 April 2017.















