Semarang – Tuntutan pidana 6 tahun penjara dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang atas Dian Lestari Subekti Pertiwi (42). Terdakwa perkara dugaan suap jual beli proyek di Kebumen itu dinilai jaksa terbukti bersalah.
Warga Petanahan, RT 005/002, Petanahan, Kebumen, selaku Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 – 2019 dinilai bersalah menerima uang suap Rp 32 juta.
“Bersalah korupsi sesuai Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/ 1999 sebagainana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1),” ungkap Dody Sukmono, jaksa KPK pada sidang terbuka umum, Senin (20/8/2018).
Selain pidana badan 6 tahun penjara, terdakwa dituntut denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya bertentangan dengan pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan anggota DPRD.
Halm meringankan, memiliki tangungan keluarga, tulang punggung keluarga, kooperatif saat sidang, menyesal.
“Telah mengembalikan Rp 32 juta ke kas negara melalui rekening penitipan KPK,” kata jaksa di hadapan majelis hakim terdiri Sulistiyono selaku ketua, Antonius Widijantono dan Robert Pasaribu sebagai hakim anggota.
Atas tuntutan itu, terdakwa Dia didampingi tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaannya.
“Baik kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis,” kata Andreas Hijrah, kuasa hukum terdakwa.
Sesuai dakwaan, terdakwa diketahui mengkoordinir dan menerima uang suap terkait proyek. Pertama Rp10 juta dari Arif Ainudin dan Masori, Rp 60 juta dari Basikun Suwandin Atmojo alias Petruk dan Rp 75 juta dari Hartoyo. Terdakwa mengetahui pemberian tersebut untuk menggerakkannya, Yudhi Tri Hartanto (Ketua Komisi A/ sudah dipidana), Sigit Widodo (Kabid pada Disbudpar/ sudah dipidana) dan Adi Pandoyo (Sekda/ sudah dipidana) membantu Hartoyo (pengusaha/dipidana), Basikun (pengusaha/dipidana), Arif Ainudin dan Masori sebagai rekanan untuk mendapatkan proyek bersumber dari Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari APBD dan P 2016.
Terkait APBD 2016 dialokasikan anggaran Pokir DPRD Rp 30 miliar khususnya untuk Komisi A Rp 9 miliar. Pada Januari 2016, Suhartono selaku Anggota Komisi A DPRD meminta kepada Yasinta agar uang fee 10 persen dari anggaran Pokir Komisi A segera diberikan.
Atas permintaan tersebut, digelar rapat dengan Adi Pandoyo dan seluruh Kepala SKPD yang menyepakati penganggaran Pokir APBD 2016 dan besaran fee yang akan diberikan sebesar 6 persen. Yasinta meminta Masori, Direktur PT Karya Adi Kencana menalangi uang fee dengan imbalan proyek. Masori memberi Rp 80 juta ke Yasinta dan diserahkan ke Suhartono. Dian mendapat Rp 5 juta dari Suhartono.















