Para pedagang burung Depok dalam orasinya menyatakan menolak Permen LHK No.20 2018 yang dikeluarkan per Juli karena merugikan para pedagang dan pencinta burung seperti jenis Murai Baru, Cocak Rawa, Cocak Hijau, Jalak Suren, Kalibri dan Cocak Jempol.
Bahkan, para pedagang juga menggelar sejumlah poster antara lain bertuliskan, “Pedagang Taman Pasar Burung dan Ikan Hias Depok Solo Tolak Permen LHK P.20/2018”, “Karanganyar Breeder Club Tolak Permen LHK No.20/2018”, “Save Murai Batu”, dan “Kami Melestarikan Bukan Memusnakan”.
Menurut Ketua Paguyuban Taman Pasar Burung dan Ikan Hias Depok Solo, Suwarjono (51), aksi damai yang diikuti ratusan pedagang dan pencinta burung di Solo tersebut merupakan aspirasi bentuk penolakan Permen LHK P20/2018. Permen LHK itu, dinilai sangat merugikan bagi pedagang dan penangkar burung.
Suwarjono mengatakan dengan diberlakunya Permen tersebut penjualan burung khususnya burung-burung masuk kategori satwa dilindungi menurun dratis dibanding sebelumnya.
Jumlah pedagang di Taman Pasar Burung dan Ikan Hias Depok ada ratusan orang, mereka menempati 300 kios dan los. Dampak Permen LHK itu, penjualan burung yang masuk dilindungi menurun sekitar 70 persen dibanding sebelumnya.
“Jenis burung yang masuk satwa dilindungi, antara lain Kucica Hutan (Murai Batu), Kenari Melayu, Kaca mata Jawa alias Pleci, Opior Jawa, Cucak Rowo, dan Jalak Suren,” katanya.
Menurut dia, jenis burung tersebut banyak digunakan atau dipelihara masyarakat untuk berbisnis dan berlomba kicau burung. Jika Permen dijalankan banyak yang terkena dampaknya.
Ngatman (48) pedagang burung di Taman Pasar Burung dan Ikan Hias Depok Solo mengatakan dampak Permen LHK No.20/2018, pembeli jenis burung Murai Batu dan Cocak Rawa menjadi menurun dratis.
“Saya biasanya sebelum mampu menjual Murai Batu rata-rata mencapai 10 ekor per minggu, kini kosong sama sekali tidak ada pembeli. Penangkaran sendiri juga tidak berani menjual burung Murai Batu ke pasar, mereka khawatir terkena masalah dengan Permen itu,” kata Ngatman.















