22 Caleg di Brebes Menyatakan Mundur dari Pencalegan

oleh
Surat pengunduran diri bakal caleg tersebut sudah disertakan saat penyerahan berkas perbaikan syarat bakal caleg ke KPU Brebes. Riza menjelaskan saat awal proses pendaftaran, diketahui jumlah total bacaleg yang didaftarkan parpol ke KPU ada sebanyak 503 orang. Setelah melalui proses verifikasi dan perbaikan, berkurang menjadi 493 orang.

INFO lain :  Emak-emak UMKM di Temanggung Dukung Sandiaga Maju Pilpres 2024

Ada 22 orang yang mundur, 10 orang di antaranya belum ada penggantinya. Sementara 12 orang lainnya sudah diusulkan pengganti oleh masing-masing parpol.

Bakal caleg yang mundur dan belum ada penggantinya yakni berasal dari PKS (1 orang), Perindo (1), PPP (2), Partai Berkarya (5) dan PBB (1). Sementara, bakal caleg yang diganti dan sudah ada penggantinya berasal dari PKS (1 orang), Perindo (1), PPP (2), Golkar (1), Hanura (1), Nasdem (4) dan Berkarya (2).

Selain mundur dan diganti, diketahui juga ada bacaleg yang pindah daerah pemilihan (dapil). Jumlahnya ada sebanyak empat orang bacaleg yang semuanya dari Partai Berkarya.

INFO lain :  Sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Kota Tegal Digelar Besok Jumat

Kemudian, usai verifikasi rampung pada 31 Juli lalu, diketahui ada bacaleg yang pernah menjalani tindak pidana atau eks napi. Ada empat bakal caleg yakni dari Nasdem, Demokrat, Gerindra dan Partai Garuda.

“Empat bakal caleg eks napi itu masih diperbolehkan ikut dalam proses Pemilu 2019 lantaran tidak tersangkut tiga kasus yang dilarang dalam PKPU. Sehingga, mereka memenuhi syarat,” jelasnya.

Empat bakal caleg itu terjerat kasus pidana umum, ilegalloging, dan kasus narkoba (pengguna bukan gembong atau bandar).

INFO lain :  Nominal Bantuan Parpol Tak Naik

“Dari hasil perbaikan ini kemudian akan kami minta klarifikasi ke parpol. Setelah itu baru proses untuk ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS),” terangnya.

Hingga hari ini sudah ada 14 parpol yang melakukan perbaikan syarat calon yang sebelumnya mengalami kekurangan.

Semua berkas syarat bakal calon hasil perbaikan, katanya, saat ini tengah diteliti karena sebelumnya banyak bakal caleg yang masih belum melengkapi syarat pendaftarannya. Kekurangan yang dijumpai, di antaranya surat kesehatan dari rumah sakit dan legalisir ijasah.
(sip/sip/edit)