Semarang – Sebuah kapal kayu bermuatan 10 ton bahan bakar jenis solar ilegal diamankan polisi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Saat ini masih didalami dugaan keterlibatan oknum polisi dibalik pengangkutan solar ilegal itu.
“Penangkapan dilakukan oleh patroli Polair Mabes Polri hari Selasa (24/7/2018) lalu,” ungkap Kasubdit Gakum Ditpolairut Polda Jateng, AKBP Antonius Anang di kantornya, Senin (30/7/2018).
Kapal kayu tersebut kini diamankan oleh Ditpolairut Polda Jateng di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Dikatakannya, Selasa, 24 Juli, kapal BKO dari Ditpolair Baharkam Mabes Polri, Kapal Sikatan melakukan patroli. Saat itu, petugas menemukan kapal tanpa nama.
“Saat diperiksa ternyata mengangkut BBM sebanyak 10 ton,” kata dia.
Setelah diperiksa, ternyata nahkoda tidak bisa menunjukkan surat izin. Pemeriksaan pun dilakukan dan Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut kepada Ditpolairut Polda Jateng.
Sementara itu, salah satu warga berinisial YS mengetahui ada 3 orang diamankan saat patroli dilakukan. Ia pun menjelaskan kalau ada 1 oknum polisi yang ia kenal berinisial T terlibat sebagai pemilik kapal atau barang.
“Yang 2 kurang tahu yang 1 itu T, itu polisi, sekarang tugas di Purworejo,” kata YS.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Anang menjelaskan, saat penangkapan ada 3 orang yaitu nahkoda berinisial N dan 2 anak buah kapal. Dan kini N sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ia menjelaskan, praktik yang dilakukan dengan kapal kayu tanpa nama itu masih didalami dari mana dan diantarkan ke siapa. Namun pelaku jelas melanggar Pasal 53 Undang-undang Migas soal pengangkutan BBM tanpa dokumen sah.edit














