Bulog Semarang Digugat Rp 6 Miliar Akibat Kutu

oleh

INFOPlus – PT Jati Luhur Agung, produsen, eksportir mebel menggugat Perum Bulog Subdivisi Regional Semarang dan menuntut ganti rugi Rp 6 miliar. Perusahaan pembuat lantai kayu di Kota Semarang menggugat karena kutu yang muncul dari gudang Bulog dan menyebar ke pabriknya.

Legal Officer PT Jati Luhur Agung, Bagus Haris, di Semarang mengatakan, kutu muncul dan menyerang gudangnya yang letaknya bersebelahan di bawah dengan gudang Bulog di kawasan industri Wijaya Kusuma Semarang.

Bulog dinilai tak mampu mengendalikan kutu yang muncul pada beras dan jagung di gudangnya sehingga menyebar serta menjadikan kualitas mebelnya turun. Selain merepotkan, kami merasa terganggu sehingga dirugikan,” kata Bagus kepasa wartawan, Minggu (24/12).

INFO lain :  Masjid Sriwedari Mulai Dibangun, Wali Kota Surakarta Anggap Tak Melanggar Hukum

Gugatan diajukan Usman Harjanto, Direktur PT Jati Luhur Agung di Jalan Gunung Kelir Raya No. 3-9 Karanganyar, Tugu, Semarang melawan Perum Bulog cq Divisi Regional Bulog Jateng cq Perum Bulog Subdivre I Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Penggugat sebagai eksportir mebel, jenis ubin kayu ke USA, Eropa, Jepang dan lainnya sejak awal berdiri, berpuluh tahun berdampingan dengan gudang milik Perum Bulog Subdivre I – GB 106 di Randugarut Semarang Barat.

“Selama ini sebagai gudang penyimpanan beras dan tidak pernah timbul permasalahan. Masalah terjadi Juli 2017 lalu atas berkembangbiaknya kutu dari gudang bulog ke pabrik,” kata Usman dalam gugatannya

INFO lain :  Polres dan BPN Salatiga Bentuk Tim Terpadu PTSL

Penggugat menyatakan, kutu itu merupakan jenis kutu pangan beras dan jagung dan berasal dari gudang tergugat. Kejadian itu lalu dilaporkan ke kepala gudang dan ditindaklanjuti dengan fumigasi pada Agustus 2017. Mengantisipasi dan mencegah kutu-kutu yang akan di fumigasi menyebar ke pabrik penggugat yang banyak berisi mebel siap ekspor. Pada 1-3 Agustus 2017 Usman berinisiatif memusnahkan sendiri menggunakan jasa pihak ketiga.

“Upaya fumogasi pihak Bulog dan Usman ternyata tak berhasil. Kutu-kutu tetap banyak berkeliaran,” kata dia.

INFO lain :  Wakil Wali Kota Salatiga Jadi Ketua DPW PKS Jateng

Pada 15 Agustus 2017 bersama dengan tim Satgas Pangan  Polrestabes Semarang, Polsek Tugu Semarang dan Pihak Jastasma (Pihak ketiga yang menangani fumigasi) menggelar sidak. Ditemukan masih banyak kutu di gudamg Bulog.

Menurut penggugat, akibat penyebaran kutu ke pabriknya menjadikan turunnya kualitas serta tidak terpenuhinya standard dan persyaratan barang ekspor barang. Hal itu diakui merugikan pihaknya.
“Karena terganggunya proses produksi. Terjadi pekerjaan tambahan diluar proses produksi seperti spay comprrsor, atau pencegahan kutu masuk. Dilakukannya fogging dan fumigasi. Atas pekerjaan-pekerjaan itu, penggugat harus mengeluarkan biaya tambahan,” kata Usman.