Dapat Remisi Natal, 5 Napi di Jateng Bebas

oleh

INFOPlus – Perayaan natal 2017 menjadi momen bahagia sebagian narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jateng. Di antaranya, lima napi yang merasakan kebebasannya karena mendapat remisi. Sebanyak 320 narapidana di Jateng mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan natal 2017. Remisi diberikan bervariasi besaran lamannya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, Ibnu Chuldun mengatakan, rata-rata penerima remisi paling lama sebanyak 6 bulan. Pemberian remisi tahun ini mencatat terdapat 5 narapidana langsung bebas.

“Di Jawa Tengah secara keseluruhan, terdapat 320 orang penerima remisi khusus dengan catatan tidak langsung dibebaskan. Saat ini, jumlah total penghuni lapas se-Jawa Tengah yakni 12.456 orang, dengan rincian 9.162 narapidana, dan 3.924 tahanan,” kata Ibnu usai memberikan remisi di Lapas Kedungpane Kelas I Semarang, Senin (25/12).

INFO lain :  Rumah Dokter Terbakar, Satu Orang Tewas

Dikatakannya, pemberian remisi melalui proses panjang dan penuh pertimbangan. Remisi diberikan hanya kepada napi yang memiliki catatan baik. Di Lapas Kedungpane sendiri dari ratusan narapidana dan tahanan, 56 orang mendapat remisi.

“Tidak terlibat narkoba, melakukan kekerasan dengan sesama napi, dan lainnya. Itu justru menambah hukuman. Berbeda dengan yang mendapatkan remisi, mereka adalah yang aktif di berbagai kegiatan,” ujar Ibnu.

INFO lain :  32 Pemda di Jateng Terima Penghargaan Pertahankan WTP

Dijelaskan Ibnu, remisi adalah pengurangan masahukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan.Remisi terdiri tiga macam, yaitu umum, khusus (Hari Raya Besar Agama) dan tambahan. Remisi diberikan ke narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Remisi tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup. Pemberian remisi mempertimbangkan kelakuan baik selama menjalani pemidanaan sa.pai batas pengajuan.

“Jika tidak ada pelanggaran tata tertib (registerF) maka narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak narapidana,” kata dia.

INFO lain :  Dicopot, Adi Trihananto Dimutasi jadi Kadisdukcapil. Posisi Sekda Kota Semarang Kosong

Remisi diberikan ke 320 orang napi. Remisi khusus tanpa langsung bebas 315 orang dan lima orang remisi khusus langsung bebas.

“Lapas KlasI Semarang penerima remisi terbanyak sebanyak 56 orang,” lanjutnya.
Pemberian remisi khusus tahun pertama narapidana yang sudah menjalani hukuman adalah sebanyak 15 hari. Tahun keduayaitu 1 bulan, tahun ke 3 dan 4 sebanyak sebulan, 5 bulan dan tahun ke 5-6 adalah sebanyak 2 bulan.

Diketahui jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-JawaTengah per- Desember 2017 adalah sejumlah 12.456 orang. Rinciannya 9.162 orang merupakan narapidana dan 3.294 orang tahanan.riz