Akibat lain masuknya kutu ke pabrik mebel juga berdampak dihilangnykannya shift kerja malam hari. Menurutnya hidupnya lampu saat shift malam memancing kutu hadir.
“Hal itu mengakibatkan keterlambatan produksi barang jadi dan berdampak kerugian keuntungan yang seharusnya diterima akibat keterlambatan. Terjadi penarikan 4 kpntainer berisi barang produksi yang sudah terlanjur dikirim pada tanggal 24 Juli 2017 ke Long Beach, CA USA ke Indonesia. Dilakukan pembongkaran total barang siap ekspor sehingga berakibat delay atau keterlambatan ekspor.
Upaya mediasi, menuntut pertanggungjawaban ke Bulog sudah ditempuh namun gagal. Bulog menolak bertanggungjawab atas penyebaran kutu-kutu. Atas hal itu, penggugat mengugat dan menuntut ganti rugi Rp 6.099.863.214,98 atas kerugian materiil. Yakni atas fogging, fumigasi, pembongkaran total, proses spaycompresor yang dilakukan penggugat. Biaya fooging Rp 17,4 juta, fumigasi Rp 8,5 juta, spray compresor Rp 11,1 jita, biaya bongkar pasang Rp 358 juta atau total Rp 395,1 juta. Biaya penarikan 4 kontainer yang audah dikirim ke USA dan biaya pembatalan ekspor serta kepengurusannya total Rp 704,7 juta. “Total kerugian materiil Rp 1.099.863.214,98. Kerugian immateriil atas hilangnya ketidakpercayaan konsumen Rp 5 miliar,” kata Usman yang diwakili kuasa hukimnya, A Dyah Marhaeni Arintawati dan Anna Winiastuty.
Menanggapi gugatan itu, Joni Nur Azhari, Kepala Bulog Divre Jateng mengaku dan siap menghadapinya. “Itu masih harus dibuktikan di pengadilan. Prinsipnya mereka merasa dirugikan. Dan menuntut ganti rugi dan harus dibuktikan. Akan kami ikuti saja sidangnya,” kata Joni didampingi Kasubdivre Bulog Semarang Hendro Waluyo.
Dikatakannya, fumigasi selalu rutin digelar. Menurutnya, mjnculnya kutu hal wajar dalam beraa dan jagung. “Karena barang biologis tidak ada campuran kimia pasti ada hama. Rutin dilakukan spray dan fumigasi. Sebelahnya juga ada pabrik roti tapi tidak ada masalah. Apakah dari sebab lain belum tahu. Akan kita dengar dari keterangan ahli nanti,” kata dia.
Sementara, Panitera Pengganti PN Semarang yang menangani perkaranha, Agus Suryanto mengatakan, gugatan masuk klasifikasi P
Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg. “Perkaranya diperiksa majelis hakim ketua Lasito, Moch Zaenal Arifin dan Suranto sebagai anggota,” kata Agus.riz
















