Direktur Utama PT Sumber Dana Berkah Abadi Divonis 7 Bulan atas Kasus Merkuri Ilegal di Semarang

oleh

Semarang – Majelis hakim Pengadilan diketahui menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap Direktur Utama PT Sumber Dana Berkah Abadi (PT SDBA), Teti Sumiati, terdakwa perkara merkuri ilegal. Teti juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan, dari tuntutan pidana 10 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair sebulan kurungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng. Tetti dinilai bersalah sesuai ketentuan UU nomor 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena menjadi perantara jual beli merkuri ilegal.

Atas vonis itu, terdakwa lewat pengacaranya, John Richard Latuihamallo, mengaku masih pikir-pikir. Meski begitu, John mengaku kecewa dan menyesalkan putusan itu.

INFO lain :  Dugaan Korupsi PDAM Pekalongan Diselidiki Polres

“Terdakwa hanya menjadi perantara antara pemilik dan pembeli. Hakim tidak melihat, adanya perjanjian perdata dalam kasus itu. Kami kecewa dengan keputusan hakim tersebut, karena tidak mengacu fakta persidangan,” kata John, kemarin.

Terdakwa Teti dipersalahkan atas pembelian merkuri ilegal dari Dimas M Romansyah untuk nantinya diekspor ke luar negeri. Warga Kampung Kadupugur, Cijalingan, Cicantayan, Sukabumi itu, awalnya mendapat order merkuri dari luar negeri. Lewat Yoga Fitriana, pembelian ke Dimas dilakukan dengan transfer Rp 470 juta.

INFO lain :  Kasus korupsi Dana desa di Kudus Naik ke Penyidikan

Lewat orang suruhannya, Suyadi, merkuri diambil di Jakarta lalu disimpan di Gudang Teduh Makmur Jalan Gedung Marabunta, Kalibaru Barat No. 15 Tanjung Mas Semarang. Gudang itu disewa PT Sunggong Logistic Cabang Semarang. Di sana diketahui sudah terkumpul puluhan box merkuri siap kirim, diantaranya milik Choy Tjen Tong  alias Atong bin Choy Jim Hang, sebelum akhirnya dibongkar polisi.

INFO lain :  Berkas Perkara Masuk Pengadilan, Siti Masitha dan Amir Segera Disidang

Kasus merkuri tanpa dokumen sah, bukti asal usul barang serta tidak dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu diduga melibatkan sejumlah pihak lain.

Selain Teti dan Choy, telah disidang, Awad Khalfalla Mohamed Ahmed Farah, warga Sudan selama satu tahun penjara (dituntut 3 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan). Awad merupakan pemesan merkuri dari luar negeri. Sementara Choy Tjen Tong dipidana setahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair Rp 150 juta (ddituntut 2 tahun penjara).edit