Awas, Rokok Kadaluwarsa Masih Beredar di Wonosobo

oleh

Wonosobo – Peredaran rokok kadaluwarsa di wilayah Kabupaten Wonosobo diketahui masih terjadi. masyarakat para perokok diimbau mewaspadai. Temuan itu diungkapkan tim monitoring Pemkab Wonosobo saat menggelar pemeriksaan ke sejumlah toko dan pasar.

Pemeriksaan digelar dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Tim monitoring rokok cukai ilegal terdiri dari Kodim 0707, Polres, Satpol PP, dan Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo.

Pemeriksaan dilakukan di wilayah Kecamatan Kertek dan Kecamatan Kalikajar. Tim menyasar sejumlah toko dan pasar tradisional meliputi Pasar Kertek, Pasar Kembaran, dan Pasar Reco.

INFO lain :  Tradisi, Bangunkan Warga Makan Sahur Selama Ramadhan di Pemalang

“Untuk temuan rokok pita cukai palsu dan rokok tidak dilekati pita cukai atau ilegal memang tidak ada. Namun, di wilayah Kecamatan Kertek kami masih menemukan ada pedagang yang masih menjual rokok kadaluwarsa,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Sunarso, kemarin.

Terhadap adanya temuan tersebut, Sunarso mengaku tim sudah melakukan langkah sesuai dengan prosedur. Yakni mengamankan dan memberikan penyuluhan kepada para pedagang agar kedepannya lebih teliti lagi dalam memperjualbelikan rokok.

INFO lain :  Kos di Pati Dijadikan Aksi Short Time, Tiga Pelajar Keciduk Ngamar Bareng

Menurutnya, hal itu demi melindungi kepentingan konsumen, agar tidak mengalami keeugian di kelak kemudian hari. Atas imbauan itu, disambut positif para pedagang.

Pedagang rokok juga diharapkan lebih sadar, dan tidak menanggung resiko pidana apabila sampai ketahuan memperdagangkan rokok ilegal tanpa cukai.

Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Warjono menegaskan, kesadaran para pedagang tersebut tidak menyurutkan upaya pihaknya melakukan monitoring secara berkala.

INFO lain :  Arca Peninggalan Abad ke-8 Ditemukan saat Renovasi Terminal di Dieng

“Tujuan dari monitoring, selain menegakkan peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai dilarang menjual yang dilekati cukai ilegal (Polos) atau menjual rokok dilekati cukai tapi palsu, juga sebagai langkah antisipatif demi mencegah kerugian pada konsumen, ” tandasnya.

Kapolres Wonosobo melalui Kasatsabhara AKP Agus Priyono mengungkapkan dukungannya terhadap langkah-langkah yang telah dilaksanakan. (edit)