SEMARANG,INFOPlus.-Bea Cukai bersama BAIS TNI melakukan operasi besar terhadap jaringan produksi dan distribusi pita cukai ilegal di Jawa Tengah pada 19 Mei 2026. Operasi dilakukan serentak di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama pada konferensi pers, Rabu(20/5) mengatakan hasil penindakan di Jepara telah menindak 5 lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan yang digunakan untuk penimbunan serta pelekatan hologram pita cukai palsu.
Tim di Jepara selain mengankan 15 orang tersangka, juga menyita barang bukti di antaranya 71 koli pita cukai diduga palsu,3 koli pita cukai belum ditempeli hologram,
2 mesin stamping foil.
Adapun dari hasil penindakan
di Semarang dengan menggrebek di tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati yang dijadikan pusat percetakan pita cukai palsu. Barang bukti yang disita antara lain 2 mesin cetak,plat cetak pita cukai,mesin pemotong kertas,
22 roll stiker hologram,
dokumen pemesanan pita cukai palsu.Petugas juga mengamankan 4 orang serta 1 unit mobil Innova Zenix. Para tersangka dan barang digelandang ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keseluruhan operasi, Bea Cukai memperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp570 miliar.
Operasi ini juga dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat,melindungi industri legal,
mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menegaskan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga penerimaan negara dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. (Kar/Ts)














