Sopir Truk di Pantura Batang jadi Sasaran Pemalakan

oleh

Batang – Dua anggota komplotan penjahat yang melancarkan aksinya di wilayah pantura Batang akhirnya berhasil diringkus polisi. Dua pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Gringsing Polres Batang.

Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga melalui Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto mengatakan, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AK, 35, warga Desa Bulak, kecamatan Rowosari Kabupten Kendal dan R , 35, warga Desa Sentul Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang.

“Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pelaku tindak pidana pemerasan disertai kekerasan. Salah satu pelaku yang berinisial AK merupakan residivis kasus Curanmor,” kata Kapolsek, kemarin mengungkapkan.

INFO lain :  Buronan Kasus Pembegalan di Semarang

Sugiyanto menjelaskan, aksi pemerasan dilakukan keduanya dengan korban sopir truk di pantura Batang. Sejumlah sopir melaporkan menjadi korban pemalakan mereka.

Terakhir sebagaimana dialami Sukarmin sopir truk Nopol G-1461-QC milik PTPN IX Siluwok Subah. Warga Desa Sawangan Gringsing itu dipalak saat berjalan dari arah barat ke timur.

“Sesampainya di Jalan Poncowati tiba-tiba dihentikan seseorang yang tidak dikenal yang meminta uang. Oleh korban awalnya dikasih Rp 50 ribu. Namun diduga pelaku tidak terima dan langsung memukuli korban. Korban yang ketakutan akhirnya kembali memberikan uang Rp 50 ribu, baru kemudian pelaku membiarkan pengemudi menjalankan truknya,” jelas AKP Sugiyanto.

INFO lain :  Belanjakan Upal di Pasar Pagi Kota Tegal, Dua Pengedar Diringkus 

Berbekal ciri-ciri dan identitas pelaku, aparat Polsek Gringsing melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu malam (4/7) dua pelaku berhasil dibekuk di wilayah Plelen Gringsing.

INFO lain :  Nomor HK Bikin Pemasang Keluar Rumah

Begitu ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Gringsing untuk diperiksa. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Jupiter Z Nopol G 2927 WC.

Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatanya. “Mereka mengakui perbuatanya dan telah melakukan dua kali hal yang sama,” akunya.

Kapolsek mengungkapkan,saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Sedangkan terhadap dua pelaku yang kami amankan bisa dijerat Pasal 368 KUHP,” pungkas Sugiyanto.(edit)