Tegal – Dua pengedar uang palsu warga Magelang dan warga Tegal diringkus Satuan Reskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah.
Kapolres Tegal, AKBP Siti Rondhijah kepada sejumlah wartawan menyampaikan, dua orang pelaku pengedar uang palsu ditangkap oleh jajarannya saat melakukan transaksi dengan berbelanja di Pasar Pagi Kota Tegal, Selasa (19/2/2019).
“Para tersangka sebelumnya sudah belanja di Pasar Pagi Kota Tegal menggunakan uang ratusan ribu palsu, namun beberapa pedagang curiga yang selanjutnya menginformasikan ke Sat Reskrim,” kata Kapolres AKBP Rondhijah di kantornya Kamis (21/2/2019) sore.
Saat ditangkap tersangka dan saat digeledah ditemukan 16 lembar uang ratusan ribu di kantong tersangka.

Dua tersangka kasus dugaan uang palsu yang diamankan.
Setelah dilakukan lidik dan pengembangan tersangka Sunari warga Tegal pengedar uang palsu tersebut dari tersangka Sukoco warga Kabupaten Megelang.
“Jadi uang asli sejumlah Rp 5.500.000 ditukar dengan uang palsu sebesar Rp 10.000.000,” kata Kapolres.
“Ditahun politik masa pilek dan pilpres yang mungkin akan terjadi money politik, peredaran uang palsu akan semakin marak, masyarakat agar selalu hati hati,”himbau Rondhijah.
Sebanyak 16 lembar uang seratus ribu yang diduga palsu, uang sejumlah Rp 1.200.000 dan 1 unit telpon genggam brand code warna hijau diamankan petugas untuk barang bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
(nin)
















