Ombudsman Jateng Desak Perbaikan Jalan Berlubang di Semarang

oleh
Ombudsman Jateng cek jalan berlubang di Semarang
Ombudsman Jateng terjunkan tim guna periksa jalan berlubang di Kota Semarang

SemarangINFOPlus. Ombudsman Jateng mendesak Pemkot Semarang dan stakeholder terkait untuk segera merespons cepat dan melakukan perbaikan atas kerusakan jalan berupa jalan berlubang.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng menerjunkan tim untuk memeriksa kondisi ruas Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch Ikhsan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Jumat (14/2).

Pemeriksaan lapangan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyampaikan banyaknya jalan berlubang serta membahayakan pengguna jalan di ruas jalan tersebut.

Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng, Sabarudin Hulu mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan instansi yang berwenang atas kedua jalan yang berstatus jalan kota tersebut, yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang.

INFO lain :  Diduga Korban Pengeroyokan, Pemuda di Tandang Semarang Tewas

Selain DPU Kota Semarang, Ombudsman Jateng juga telah meminta keterangan kepada Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang guna memastikan tindakan konkrit yang diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan serta kenyamanan lalu lintas pengguna jalan.

“Perlu respons dan tindakan yang cepat dari penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana amanat pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Sabarudin lewat keterangan tertulisnya.

Sabarudin menyebut, dari pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa di sepanjang ruas Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan, terlihat beberapa lubang yang telah ditambal secara darurat.

INFO lain :  How to Find Health and Science

Hanya saja, masih terdapat sejumlah lubang yang hanya diberi tanda sederhana dan menunggu perbaikan lebih lanjut. Sementara, pada ruas Jalan Moch Ikhsan, Kecamatan Mijen, lubang jalan tampak belum ditandai untuk perbaikan.

“Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait perlu merespons secara cepat dengan memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak, sebagai langkah preventif agar pengguna jalan dapat lebih berhati-hati saat melintas dan tidak mendatangkan musibah seperti kejadian beberapa waktu lalu di ruas jalan lainnya di wilayah Kota Semarang hingga meninggal dunia,” beber dia.

Pemberian rambu atau tanda atas jalan yang rusak merupakan kewajiban penyelenggara jalan sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat 2 UU 22 Tahun 2009.

INFO lain :  Biasanya Tembus Rp1,2 Miliar, Kini Rp114 Juta

Ditambahkan, Ombudsman Jateng juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait permasalahan jalan berlubang dan terus mengawasi perkembangan perbaikan jalan di ruas ini untuk dalam rangka memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

“Penyelenggaraan jalan, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten kota merupakan pelayanan yang vital, sehingga Ombudsman, DPRD, dan masyarakat perlu mengawasi hal ini dan berharap adanya kolaborasi cepat antara Kementerian PUPR cq Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Jateng DIY dan Pemprov Jateng serta Pemkot Semarang,” tutup Sabarudin. []