Bawaslu Kota Semarang Tangani Empat Dugaan Pelanggaran Pilkada

oleh
Bawaslu Kota Semarang tangani pelanggaran Pilkada
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyebut ada 4 dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi selama empat pekan pertama masa kampanye. (Foto: Dok)

SemarangINFOPlus. Bawaslu Kota Semarang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada di tahapan masa kampanye. Mulai dari dugaan pelanggaran tindak pidana, administrasi, hingga netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan pihaknya telah menangani empat dugaan pelanggaran Pilkada selama empat pekan pertama masa kampanye berlangsung. Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil temuan Pengawas Pemilu.

“Adanya dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran,” terangnya pada Kamis (17/10).

Secara rinci, Arief menyebutkan penanganan pelanggaran pertama yang ditangani pada masa kampanye yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.

INFO lain :  Reses, Hj Efi If'anna Soroti Kesejahteraan

Perlu diketahui bahwa tempat pendidikan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye, kecuali perguruan tinggi.

Hal itu diatur dalam pasal 69 UU Pemilihan jo Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sesuai dengan UU Pemilihan, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil. Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung, tetapi dalam pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti,” sebutnya.

INFO lain :  Silaturahmi Ahmad Luthfi dengan Calon Kepala Daerah di Salatiga

Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani yakni dua Kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan.

Arief menjelaskan pengawas menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Kampanye. Mengacu pada regulasi kampanye, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya.

Sebagai langkah tindak lanjut, sambung Arief, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tersebut.

INFO lain :  Profil Bambang Wuryanto dan Utut Adianto yang Disebut Jenderalnya Dewan Kolonel Anggota PDIP untuk Pilpres 2024

“Surat rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta agar tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye,” lanjutnya.

Selain tiga dugaan pelanggaran yang telah ditangani, Bawaslu Kota Semarang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Arief merincikan pihaknya mendapatkan informasi awal berupa adanya oknum ASN yang memberikan tanda like/suka terhadap unggahan akun instagram calon tertentu.