Kenaikan Pajak Hiburan Tertentu, Pemkot Semarang: Sesuai Aturan Pusat

oleh
Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari. (Foto: IG Indriyasari)

Semarang – INFOPlus. Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan kajian untuk menindaklanjuti keberatan yang dirasakan para pengusaha hiburan dan restoran terkait kenaikan pajak.

“Kami sedang menyusun kajian supaya wali kota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini. Jika memang teman-teman pengusaha merasa keberatan, bisa komunikasi dengan Bapenda, baik langsung atau bersurat lebih baik. Intinya tidak mungkin Ibu Wali Kota membiarkan masyarakat keberatan membayar pajak,” terang Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, Rabu (17/1).

Iin, sapaannya, menjelaskan, pada dasarnya kenaikan pajak hiburan tertentu (karaoke, club, diskotek, spa dan sebagainya) merupakan implementasi aturan pemerintah pusat, yaitu UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

INFO lain :  Bawaslu Kota Semarang Awasi Melekat Penetapan DCT Anggota DPRD

Sementara pada Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan, namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain itu, tidak semua pajak tempat hiburan akan dinaikkan sebesar 40-75 persen.

Menurutnya, saat masih proses penyusunan Perda dan sebelum resmi diberlakukan, telah dilakukan public hearing dan sosialisasi kepada masyarakat.

INFO lain :  Amankan Liburan Nataru, KAI Daop 4 Semarang Siagakan 330 Personel Gabungan

“Dari Perda tersebut, Kota Semarang saja mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi agar kami tahu kondisi usahanya. Ini bilang keberatan tapi tidak ada surat (yang menyatakan keberatan) yang masuk ke Bapenda,” lanjut Iin.

Di sisi lain, dirinya juga menyoroti belum semua wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan, bahkan sebelum terjadi kenaikan pajak. Ia mengajak masyarakat untuk disiplin dalam membayar pajak demi kelancaran pelaksanaan pembangunan.

INFO lain :  Demi Perbaiki Rumah, 2 Warga Nekat Curi Kayu Jati Di Asrama TNI Semarang

“Ibu Wali Kota pasti mendengarkan tentang keberatan ini. Mari kita saling introspeksi, membayar pajak sesuai aturan dan kenyataan,” ujarnya.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sendiri saat ini menunggu hasil judicial review tentang kenaikan pajak tersebut. Mbak Ita, panggilan akrabnya, memastikan akan mencari jalan tengah yang terbaik.

“Kalau memang ada yang keberatan, kita terbuka seandainya ada yang minta keringanan. Karena kadang-kadang kan peraturan itu bisa baku (saklek) bisa tidak. Kami inginnya mengusahakan yang terbaik,” pungkas dia. (Ags/Mw)