Semarang – INFOPlus. Bawaslu Kota Semarang melaksanakan pengawasan melekat pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024. Pengawasan dilakukan agar semua partai politik mendapatkan perlakuan yang adil.
“Kami melaksanakan pengawasan tahapan penetapan DCT secara melekat di kantor KPU Kota Semarang untuk memastikan jajaran KPU Kota Semarang memberi perlakuan yang adil terhadap semua partai politik peserta Pemilu,” tutur Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dalam siaran pers, Sabtu (4/11).
Arief menerangkan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 hadir dalam penetapan DCT anggota DPRD sejak pukul 13.30 WIB, Jumat (3/11).
“Seluruh Parpol hadir dan diberi kesempatan melakukan pencocokan dummy surat suara Pemilu 2024 saat proses penetapan DCT,” terangnya.
Dalam kesepakatan itu, Bawaslu Kota Semarang juga mengimbau kepada partai politik Peserta Pemilu 2024 untuk melakukan cek ulang dengan teliti terhadap nama-nama yang tercantum dalam dummy surat suara sesuai dengan nama calon yang diajukan parpol dalam Pemilu 2024.
“Kami telah mencermati DCT pada Silon. Hasilnya, semua nama yang ada di dummy sesuai dengan yang diajukan oleh Parpol,” katanya.
Ditambahkan, Arief mengimbau agar partai politik peserta Pemilu 2024 tidak melakukan pemasangan alat peraga sosial yang menyerupai kampanye setelah pengumuman DCT.
Terkait hal tersebut. Bawaslu telah melayangkan sejumlah surat imbauan kepada KPU Kota Semarang. Surat imbauan pertama tentang pencegahan sengketa proses pemilu tahapan pencermatan rancangan DCT yang dilaksanakan pada 24 September – 3 Oktober 2023.
Surat imbauan kedua berisi agar KPU Kota Semarang melaksanakan tahapan penetapan dan pengumuman DCT sesuai dengan prosedur dan waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
“Kami telah mengimbau KPU Kota Semarang melalui surat, agar melaksanakan tahapan ini sesuai prosedur dan tepat waktu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, penetapan DCT dijadwalkan pada 3 November 2023. Sementara itu, pengumuman DCT dijadwalkan pada 4 November 2023,” terangnya.
Lebih lanjut, Arief mengajak masyarakat turut mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Laporkan jika diketahui ada dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan bisa disampaikan langsung dengan datang langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan di 16 kecamatan di Kota Semarang,” tutup dia. (Ags/Mw)















