Semarang – INFOPlus. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang tertibkan bahan kampanye (BK) yang melanggar aturan, Rabu (17/1). Yakni, stiker calon legislatif yang tertempel di sejumlah angkutan umum.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan penertiban ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1 huruf g. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang/ditempelkan di sarana prasarana publik.
“Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini menjadi objek yang harus ditertibkan,” tegas dia.
Sebelum melakukan penertiban, kata Arief, Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan inventarisasi. Diketahui terdapat 75 kendaraan angkutan umum yang ada stiker gambar caleg. Identifikasi dilakukan sejak tanggal 10 hingga 16 Januari.
“Kami sudah identifikasi berdasarkan kajian hal tersebut masuk kategori pelanggaran maka dilakukan penerusan kepada pihak terkait dalam hal ini Dishub Kota Semarang agar menindaklanjuti guna penertiban,” katanya.
Hasil identifikasi dan kajian kemudian dirapatkan dengan tim gabungan. Dan disepakati dilakukan penertiban bahan kampanye yang menempel di angkutan umum di sejumlah rute, seperti Johar – Dr Cipto – Banyumanik, Syuhada Raya – Johar, Karangayu – Mangkang, Johar – Kedungmundu, Sampangan – Johar, dan Jalur Gunungpati – Karangayu.
Ditambahkan, Bawaslu bersama tim gabungan akan melakukan penertiban selama 3 hari berturut-turut di mulai hari Rabu ini sampai Jumat (19/1).
“Polanya dengan melakukan patroli dan turun langsung mengamati angkutan umum, bila kedapatan stiker maka dilakukan pemberhentian. Pada hari pertama penertiban tadi, berhasil menindak sejumlah 15 angkutan umum yang sedang terparkir di area Pasar Karangayu dan Pasar Johar,” imbuhnya.
Arief berharap apa yang sudah diupayakan menjadi pengingat untuk peserta pemilu agar berkontestasi sesuai aturan main. Pihaknya juga mengimbau penyedia jasa angkutan umum agar tidak menerima tawaran dari peserta pemilu untuk pemasangan stiker kampanye. Dengan demikian sarana prasarana publik bisa tetap terjaga fungsinya. (Ags/Mw)












