Salatiga – Untuk melindungi dan menjamin keselamatan konsumen, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Salatiga menggelar operasi makanan dan minuman kedaluwarsa, Kamis (7/6/2018). Operasi ini digelar di sejumlah toko modern di wilayah Kota Salatiga. Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan menyita puluhan makanan kedaluwarsa.
Informasi yang berhasil didapat, makanan tidak layak konsumsi tersebut disita dari sejumlah toko modern di wilayah Kecamatan Sidorejo. Petugas membawa puluhan makanan kedaluwarsa tersebut ke Kantor Dinas Satpol PP untuk dimusnahkan.
Sedangkan penjual makanan dan minuman kedaluwarsa diberi surat peringatan dan diminta datang ke Kantor Dinas Satpol PP untuk pembinaan.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Salatiga Yayat Nurhayat kepada wartawan mengungkapkan, operasi makanan dan minuman kedaluwarsa ini dilakukan untuk mencegah peredaran makanan tidak layak konsumsi di pasaran.
Ia menyampaikan, tujuan digelarnya operasi tersebut untuk melindungi masyarakat dari praktik penjualan makanan dan minuman tidak layak konsumsi serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan Lebaran.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi makanan kedaluwarsa yang beredar di pasaran. Razia makanan dan minuman ini kami gelar selama dua hari,” terang Yayat Nurhayat.
Yayat menegaskan, terkait sanksi bagi penjual makanan dan minuman kedaluwarsa pihaknya hanya akan memberikan peringatan karena operasi ini sifatnya ini pembinaan. Menurut dia, jajarannya akan memanggil para pemilik toko yang masih menjual barang kedaluwarsa.
“Harapannya, ke depan Salatiga tidak ada lagi orang yang menjual makanan dan minuman tidak layak konsumsi,” terang dia.
Yayat juga mengimbau kepada masyarakat untuk teliti sebelum membeli makanan dan minuman kemasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat harus jeli saat membeli makanan. Pastikan untuk selalu mengecek tanggal kedaluwarsanya,” pungkas dia.edi















