PN Semarang Eksekusi 40 Ruko Eks Emplasemen Stasiun Jurnatan

oleh
Petugas PN Semarang eksekusi 30 ruko Jurnatan di atas lahan KAI yang dulu digunakan untuk emplasemen Stasiun Jurnatan. (Foto: Istimewa)

Semarang – INFOPlus. Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi 40 ruko di pertokoan Central Jurnatan, Jalan H Agus Salim, Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Ruko tersebut berdiri di atas tanah eks emplasemen Stasiun Jurnatan milik KAI.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan adanya tiga putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Putusan pertama dengan nomor 882 PK/Pdt/2022 jo 1880 K/Pdt/2021 jo No 227/Pdt/2020/PT.Smg jo no 18/Pdt.G/2019/PN.Smg yang intinya menghukum para tergugat (penghuni ruko) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (PT KAI) dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik ke penggugat.

INFO lain :  Tempat Ibadah dan Mal di Semarang Tutup Selama PPKM Darurat

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg jo Nomor: 18/Pdt.G/2019/ PN.Smg jo Nomor: 227/Pdt/2020/PT.Smg jo Nomor: 1880 K/Pdt/2021 tanggal 12 April 2023, yang pada intinya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang dengan diikuti dan dibantu 2 orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi.

Serta surat Panitera Pengadilan Negeri Semarang Nomor W12-U1/425/HK.2.4/IX/2023 tanggal 26 September 2023 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara nomor 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg, pada intinya eksekusi pengosongan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan dan meyakini bahwa eksekusi yang dilakukan PN Semarang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

INFO lain :  Sasar daerah kekurangan air bersih, Humas Polres Semarang salurkan air bersih

“Dari 40 ruko tersebut, sebagian besar penghuni ruko telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang,” jelas Franoto.

PT KAI memiliki lahan seluas lebih kurang 3.060 m2 di eks emplasemen Stasiun Jurnatan, Semarang (objek perkara). Tanggal 2 September 1975, PT KAI melakukan perjanjian dengan PT Equartorial untuk melakukan pembangunan 30 Ruko di lahan tersebut dan setelah ruko tersebut dibangun, PT Equartorial berhak menyewakan selama 15 tahun dan setelahnya diserahkan kepada PT KAI.

INFO lain :  Menikmati Kuliner Lezat Sambil Melihat Proses Memasak di Silver Spoon Semarang

Setelah perjanjian dengan PT Equatorial berakhir, para penghuni ruko melakukan persewaan kepada PT KAI, dan pada tahun 2008 para penghuni ruko tidak melakukan persewaan kembali kepada PT KAI,. Mereka malah mengajukan permohonan penerbitan SHGB kepada BPN Kota Semarang, namun ditolan BPN Kota Semarang.

Selanjutnya PT KAI mengajukan gugatan perdata ke PN Semarang. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, objek perkara dinyatakan milik PT KAI dan para penghuni dihukum untuk mengosongkan serta menyerahkan objek perkara kepada PT KAI.