“Pengembalian aset KAI berupa ruko di eks Stasiun Jurnatan itu sebagai wujud menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” tutup Franoto. (Ags/Mw)
PN Semarang Eksekusi 40 Ruko Eks Emplasemen Stasiun Jurnatan












