Semarang – INFOPlus. Marak di era teknologi informasi saat ini, aparatur sipil negara (ASN) nyambi jadi konten kreator. Apakah aturan membolehkan? Dan bagaimana pendapat dari pakar pemerintahan?
Perkembangan teknologi informasi dengan era digitalisasinya saat ini tak pelak memunculkan banyak orang-orang kreatif dalam mengeruk rezeki. Tidak terkecuali kalangan ASN yang bekerja sampingan sebagai konten kreator demi cuan tambahan, meski pendapatan mereka sebagai pegawai juga tidak sedikit.
Guru Besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan mengakui hal tersebut. Baginya tidak masalah jika ASN nyambi konten kreator selama mematuhi etika dan moralitas mereka sebagai pegawai pemerintah.
Fakta lapangan, tidak sedikit ASN yang menjadi konten kreator mengesampingkan tugas utama mereka sebagai aparatur negara. Artinya, cuan menjadi tujuan utama.
“Gila, konten karena ada cuannya. Tetapi, kalau memang bikin konten terkait dengan tugas pekerjaan dalam rangka edukasi masyarakat, menerima aduan, dan semua orang tahu seluk beluk yang sesuai tugas pelayanannya, itu oke. Kalau bikin konten yang beda kebijakan dengan pimpinan itu tidak dibolehkan,” kata Djohan, Jumat (22/9).
Djohan menyebut, perkembangan digitalisasi sekarang ini, kerap memicu ASN berpikir instan untuk menyampaikan pendapat. Para pegawai negeri itu beranggapan sebagai kebebasan berekspresi di negara demokrasi.
Terlebih, dalam praktik keseharian, para ASN itu, selain bermain konten di luar konteks pekerjaan, selain juga berseberangan dengan kebijakan atasannya.
“Di sinilah, pimpinan sah memberikan sanksi indisipliner, sebagai bentuk pembinaan,” ujarnya.
Kondisi tersebut bisa terjadi karena belum ada aturan khusus dari pusat yang mengatur ASN menjadi konten kreator.
“Apalagi ini mau Pemilu, tahun politik, nanti ASN nyerempet-nyerempet soal pencalegan, pencapresan gimana? Harus ada pedoman dan sanksinya. Hemat saya, jadi menyikapi fenomena ASN jadi konten kreator pemerintah harus membuat aturan main sebagai pedoman supaya ASN tidak keluar track,” beber dia.
Di sisi lain, pemerintah daerah sebenarnya dapat menyikapi perilaku ASN dengan mengeluarkan aturan. Misalnya, peraturan bupati/wali kota, atau gubernur yang mengatur ASN lebih bijak menggunakan bermain peran di media sosial.
Djohan menekankan, media sosial selain sebagai sarana komunikasi juga tempat pengaduan masyarakat kepada pemerintah. Dalam hal ini, ASN adalah aktor pelayan masyarakat yang sebenarnya.
Ditambahkan, sejak dilantik, ASN bukan hanya diberikan doktrin, melainkan telah mengucapkan sumpah atau janji di hadapan atasan dan Tuhan untuk mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.











