Pemalsu Arang Briket Cocobrico di Jepara Divonis 3 Tahun Penjara

oleh

Jepara – Majelis hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan pemalsuan arang Cocobrico Tan Hartono Tanaja. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara memvonisnya dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebanyak Rp 150 juta subider tiga bulan.

Putusan dijatuhkan majelis hakim diketuai Eko Budi Supriyanto dalam sidang terbuka umum di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (4/6/2018). Vonis tersebut separuh dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 150 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Eko Budi saat membacakan putusan.

INFO lain :  Banding, Gugatan Direktur PT Cipta Persada Mas Ditolak Seluruhnya

Dalam pertinbangannya, hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdata milik pihak lain.

“Terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdata milik pihak lain untuk barang sejenis untuk keperluan produksi dan diperdagangkan terus menerus,” katanya.

INFO lain :  Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Terkait Penggandaan Tafsir Kitab Al Ibriz Berakhir Damai

Menanggapi putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan, JPU, Isa Ulinnuha, masih belum bisa memberi keterangan dan memilih masih pikir-pikir.

“Kami masih pikir-pikir. Karena ebagai JPU masih menunggu arahan dari Kajari,” katanya singkat seusai sidang.

Sementara kuasa hukum terdakwa Hans Edward Hehakaya mengaku masih pikir-pikir. Pasalnya, apa nanti yang diinginkan oleh kliennya akan dituruti.

INFO lain :  Direktur D'Paragon Sani Goenawan Disidang atas Perkara Penipuan Rp 10 Miliar

“Pikir-pikir dulu. Kami dapat kesempatan selama tujuh hari sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan adanya tindak pidana pemalsuan pada produk arang yang bermerek Cocobrico.

Pemalsuan itu semula diketahui saat produsen yang mendapat komplain dari negara tujuan ekspor arang briket.

Pabrik asli yang memroduksi arang merek Cocobrico merupakan PT Cocotama Makmur Abadi yang beralamatkan di Pontianak. Sedangkan pelaku pemalsuan memroduksi arang briket palsu merek Cocobrico di Jepara.edi