Semarang – INFOPlus. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik menerima 46 aduan masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK.
Posko PPDB Ombudsman Jateng menerima laporan maupun aduan dugaan maladministrasi di proses PPDB SMA/SMK 2023. Saat ini aduan/laporan masyarakat tersebut masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng, Siti Farida menyebutkan bahwa pengaduan masyarakat yang diterima adalah terkait jalur zonasi, afirmasi, prestasi, maupun perpindahan tugas orang tua dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan sederajat.
“Atas laporan masyarakat tersebut, Ombudsman Jawa Tengah telah meminta penjelasan tertulis kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah serta telah memperoleh keterangan resmi,” ujar dia
Farida menyampaikan apresiasi bahwa sebagian
besar laporan/pengaduan yang diterima pihaknya saat ini telah memperoleh penyelesaian dari Pemprov Jateng, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
”Saat ini laporan yang ditangani Ombudsman Jateng setidaknya masih 15 Laporan yang berproses dan dari hasil koordinasi dengan Pempriv Jateng, termasuk Gubernur Jawa Tengah, berkomitmen melakukan penyelesaian atas laporan dimaksud,” terang
Siti Farida.
“Pelayanan publik di sektor pendidikan merupakan hak dasar yang penting dan wajib dipenuhi pemerintah, sehingga upaya perbaikan pelayanan, khususnya penyelenggaraan PPDB mesti selalu dilakukan,” tutupnya. (Ags/Ts)















