Satpol PP Kota Semarang Tertibkan PKL Kanjengan dan Kranggan

oleh

Semarang – INFOPlus. Satpol PPP Kota Semarang tertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Johar, Senin (18/5). Keberadaan pedagang dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan tidak berkontribusi pada pendapatan Pemkot Semarang.

Petugas Satpol PP Kota Semarang menertibkan sedikitnya 70 PKL di dua tempat yang beda di kawasan Pasar Johar Semarang. Mereka dinilai melanggar aturan, yakni berjualan di badan jalan di sekitar Kanjengan dan Kranggan.  Aktivitas PKL menggelar dagangan di jalan tersebut dianggap menyalahi aturan batas waktu aktivitas pasar tumpah. Imbasnya, arus lalu lintas maupun aktivitas warga menjadi terganggu. Selain itu, keberadaan mereka juga dianggap tidak memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Tindakan tegas petugas penegak perda tersebut dilakukan dengan menyita perlengkapan dagang PKL seperti meja, kursi, timbangan dan lainnya. Sebelumnya, beberapa kali himbauan, baik lewat perwakilan pedagang maupun perangkat kecamatan maupun kelurahan, diabaikan dan mereka tetap beraktivitas seperti biasanya

INFO lain :  90 Sekdes Digembleng Soal Keterbukaan Informasi

“Saya sudah beritahu Camat Semarang Tengah dan Ketua RW bahwa Satpol PP akan menindak PKL. Ini kan jalan umum,” tegas Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto di sela memimpin penertiban pasar tumpang Kranggan.

INFO lain :  Puncak Arus Mudik Kereta Api di Daop Semarang Capai 19.868 Penumpang

Khusus pasar tumpah Kranggan, Fajar menyebut para aktivitas PKL tidak ada izin dari Dinas Perdagangan. Ia juga menyebut aktivitas mereka juga menyalahi batas waktu dibolehkannya pasar tumpah.

“Mereka kan dagang sejak malam pukul 00.00 wib. Batasnya hanya sampai pukul 07.00 WIB, tapi ternyata sampai pukul 09.00 WIB. Ini kan jalan umum, banyak warga yang komplain karena ganggu arus lalu lintas,” beber dia.

Keberadaan pedagang di Kranggan tersebut ternyata juga sebatas dibolehkan oleh pengurus RW setempat maupun pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Akibatnya, retribusi dari pedagang tidak masuk PAD.

INFO lain :  ​Budi Rahardjo Alias Ceming, Pemakai Narkoba yang Sempat Bebas Kembali Diadili

“Ini yang mengelola RW dan LPMK, ini jelas larangan. Yang boleh mengelola Dinas Perdagangan. Ini enggak ada masuk PAD.”

“Kalau besok masih nekat, besok razia kita gencarkan,” imbuh Fajar.

Sri, salah satu PKL Kranggan mengaku sudah berjualan sejak empat tahun lalu. Selama itu, selalu setor uang ke pihak Kelurahan Kauman. Ia berdagang sejak pukul 04.00 hingga 08.30 WIB.

“Kita dikoordinir (petugas) Kelurahan Kauman. Sehari bayar Rp 4.000. Tadi sudah mau tutup malah kena razia Satpol PP,” keluhnya. (aGj/Ts)