Tujuh entitas di Jawa Tengah terima opini WTP LHP atas LKPD BPK

oleh

Semarang – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada tujuh pemerintah daerah (pemda). Acara digelar, Selasa (16/5/2023) di Auditorium BPK Jateng.

Tujuh pemda yang menerima LHP atas LKPD Tahun 2022 tersebut adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Pemkab Sukoharjo, Pemkab Grobogan, Pemkab
Temanggung, Pemkab Tegal, Pemkab Pati, dan Pemkab Cilacap. Atas ketujuh LKPD tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyerahan LHP atas LKPD dilakukan langsung Kepala Perwakilan BPK Jateng Hari Wiwoho dan diterima para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari masing-masing daerah. Turut hadi di kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Jateng Setyo Esti Agustini dan para kepala subauditorat BPK Jateng. Turut hadir pula sekretaris daerah dan para pejabat struktural dari masing-masing daerah.

INFO lain :  Gara-gara ini, pengiriman rokok ilegal gunakan mobil pribadi terungkap

Dalam sambutannya, Kalan BPK Jateng Hari Wiwoho mengatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan tugas konstitusional BPK dan BPK wajib menyerahkan LHP atas LKPD kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya. Lebih lanjut, Hari menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

INFO lain :  Blokir Rekening Nasabah, Pimpinan Bank Jateng Digugat Lagi ke Pengadilan

“Pemeriksaan atas laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya dalam rilis yang disampaikan ke wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, meskipun telah mendapat opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, antara lain kekurangan volume pekerjaan; pemberian stimulus PBB-P2 tidak sesuai surat keputusan Bupati; realisasi pembayaran insentif atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melebihi ketentuan; serta pembayaran belanja listrik PJU belum berdasar data pemakaian listrik yang akurat.

INFO lain :  Kontraktor Banjarnegara Diminta Naikkan HPS Proyek "Fee" ke Bupati

Menutup sambutannya, Kalan BPK Jateng Hari Wiwoho menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat memanfaatkan informasi yang kami sampaikan dalam LHP untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD sehingga kesejahteraan masyarakat semakin baik,” tambahnya.

(rdi)