Kepsek SMK PIKA Semarang Digugat Muridnya Sendiri ke PTUN 

oleh

Semarang – Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PIKA Semarang digugat seorang muridnya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan diajukan setelah sang murid tak terima dikeluarkan dari sekolahan. Pihak sekolah sendiri dinilai arogan dan sewenang-wenang.

Gugatan diajukan Yohanes Albert Surya Wijaya melawan Kepala Sekolahnya (Kepsek) SMK PIKA Semarang di Jalan Imam Bonjol nomor 96 Kota Semarang. Obyeknya, Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PIKA Semarang nomot 042/SK/KA-SMK/I/2018 tentang pemberhentian Yohanes Albert Surya Wijaya sebagai siswa di SMK PIKA Semarang tertanggal 26 Januari 2018.

Sidang pemeriksaan gugatan perkara nomor 46/G/2018/PTUN.SMG antara Albert da Kepseknya itu digelar, Kamis (24/5) kemarin di PTUN Semarang dengan jawaban tergugat atas gugatan penggugat.

INFO lain :  Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai RSUD Kraton Ditahan

Albert, warga Jalan Puri Anjasmoro 0-1/02 RT 3 RW 08 Tawangsari, Semarang Barat didampingi penhacaranya, Bagas Sarsito Anatyadi dan Samriadin mengungkapkan. Dirinya diterima dan masuk sebagai siswa SMK PIKA 14 Juli 2014.

Terakhir dia duduk di kelas XII. Sejak SK terbit tanggal 26 Januari 2018 lalu Albert tidak dapat mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Kasus bermula pada 8 Januari sampai 17 Januari 2018 keluarga besar Albert akan mengadakan reuni liburan ke Korea. Atas rencana itu, orang tua Albert secara lisan dan tertulis ke pihak SMK PIKA, namun tidak ada tanggapan. Penggugat menai izin telah diajukan sesuai prosedur.

INFO lain :  Seorang Nenek Curi Bawang Merah di Solo Dilepas Polisi

“Pulang dari Korea atau delapan hari meninggalkan bangku sekolah, Albert yang kembali masuk sekolah dan kelas justeru diusir. Dia dilarang mengikuti KBM, dan bahkan dibully,” kata mereka.

Alasannya pihak Kepsek SMK PIKA mempersoalkan tidak adanya izin atas mbolosnya Albert dari sekolah. Tergugat menyatakan, izin meninggalkan sekolah sah jika ada persetujuan dari Kepsek,” kata dia.

Atas masalah itu, pihak orang tua Albert berupaya menempuh pendekatan agar anaknya bisa dapat mengikuti KBM dan menyelesaikan pendidikannya. Upaya mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat juga ditempuh ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, namun tak berhasil.

INFO lain :  Kota Semarang Siap Terapkan Pengetatan Libur Akhir Tahun Jika PPKM Level 3

Menurut kuasa hukum Albert, tindakan tergugat yang mengeluarkan penggugat dilakukam tanpa alasan jelas. Menurutnya, sesuai Buku Pedoman Siswa SMK PIKA Bab V Pasal 18-IV halaman 47 tentang jenis pelanggaran dengan sanksi maksimal penyerahan ke orang tuanya.

Beberapa jenis pelanggaran yng dimaksud, mencuri, tindak pidana, zinah, pelecehan seksual, bertindak kekerasan, hamil atau mrnghamili. Melakukan pemalsuan, merusak aset SMK PIKA, membawa atau mengedarkan narkoba dan berkelahi.