Tindakannya melanggar ketentuan Permendikbud nomor 82/ 2015 tentang pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Disebut dalam aturan itu, sanksi satuan pendidikan ke siswa adalah teguran lisan, tertulis dan tindakannlain bersifat edukatif.
Dalam gugatannya menuntut dikabulkannya gugatan seluruhnya, meminta majelis hakim PTUN Semarang menyatakan obyek sengketa batal demi hukim. Memerintahkannya nencabut SK tersebut. Merehabilitasi kedudukan penggugat sebagai siswa SMK PIKA seperti sebrlum dikeluarkan. (edi)















