BBPOM Semarang periksa makanan yang dijual di pasar tradisional

oleh

Semarang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang memeriksa sampel makanan yang diperdagangkan di pasar tradisional.

Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan di Pasar Peterongan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu, petugas BBPOM mengambil sampel makanan seperti bakso, mi basah, kerupuk, dan ikan asin untuk diperiksa.

“Dari hasil pengawasan hari ini, masih didapatkan kurang lebih 30 persen tidak memenuhi syarat,” kata Kepala BBPOM Semarang Sandra Maria Philomena Linthin saat memantau peredaran makanan di Pasar Peterongan bersama pejabat Komisi IX DPR RI.

INFO lain :  Dua Karyawati Pabrik Tewas Ditabrak KA

Ia menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman dinilai tidak memenuhi syarat antara lain apabila mengandung bahan berbahaya seperti formalin.

“Tentu ini menjadi pekerjaan kami lintas sektor BBPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP untuk bersama bergandengan tangan mengendalikan ini,” katanya.

Sandra menginginkan para kepala pasar membantu mengawasi penjualan makanan dan minuman di pasar tradisional untuk memastikan produk yang diperdagangkan aman untuk dikonsumsi.

“Tentu kita juga inginkan kepala pasar bisa memantau mana produk yang mengandung bahan berbahaya dan kami akan telusuri sampai distributor dan produsennya. Tentunya kita ngambilnya ke hulu supaya lebih efektif dan efisien,” katanya.

INFO lain :  Digugat, PAN Dituntut Ganti Rugi Rp 2 Miliar Seorang Anggota Dewannya

Pengenaan sanksi bagi mereka yang menjual produk makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya, ia menjelaskan, bisa dilakukan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di samping itu, menurut dia, Pemerintah Kota Semarang sudah memberlakukan peraturan daerah tentang keamanan pangan.

INFO lain :  Jogging di Alun-alun Bung Karno Ungaran, Pensiunan TNI Tewas Mendadak

“Sanksinya ada dua. Semarang kan sudah ada Perda Keamanan Pangan sehingga bisa dilakukan Satpol PP. Kalau kami dari penyidik PNS BPOM akan melakukan dari UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menekankan pentingnya penegakan hukum mengenai keamanan pangan.

“Untuk pedagang pasar, approach-nya (pendekatannya) lebih soft (halus) ya. Dilakukan sosialisasi agar ke depan yang bersangkutan tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Sumber Antara