Kejati Jateng tahan eks pimpinan Bank Raya Semarang karena tersangkut korupsi

oleh

Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan eks pimpinan Bank Raya Indonesia (dulu BRI Agroniaga, red.) Cabang Semarang, MOD, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Citra Guna Perkasa pada 2016 dengan kerugian sekitar Rp4,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan tersangka langsung ditahan usai mangkir dari panggilan penyidik.

“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Semarang,” katanya.

INFO lain :  Penumpang Trans Semarang Anjlok 50 %

Menurut dia, tersangka merupakan pimpinan cabang saat BRI Agroniaga memberikan fasilitas kredit bagi PT Citra Guna Perkasa pada 2016.

INFO lain :  KPK Ungkap Mayoritas Calon Kepala Daerah Pendanaannya dari Sponsor

Ia menambahkan tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik yang sudah dilayangkan secara patut.

Selain MOD, kata dia, Kejati Jawa Tengah telah menetapkan dua pegawai Bank Raya Indonesia sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni MRN selaku Manajer Pemasaran dan AS selaku “Account Officer”.

Adapun dua debitor, masing-masing Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, AH serta Komisaris PT Citra Guna Perkasa, DIS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

INFO lain :  2 Warga Semarang Ditahan Usai Gasak Truk Milik PT Indomarco Adi Prima

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sumber Antara