Semarang – John Richard Latuihamallo, kuasa hukum, Tony Damitrias, salah satu pemegang saham PT Sinar Dunia, produsen buku tulis Gelatik Kembar yang menggugat dua saduara, menyerahkan masalah pembagian aset ke pengadilan. Menurutnya, tuntutan pembagian aset atas PT Sinar Dunia menjadi haknya karena sejak awal turut terlibat mengembangkan bisnis perusahaan.
Beberapa aset perusahaan, dikatakannya juga tercatat atasnama pribadi. John mengungkapkan, jika Sinar Dunia merupakan perusahaan keluarga dan bukan murni PT.
“Jadi kenapa mengugat, biar pengadilan yang memutuskan,” kata John ke wartawan, belum lama ini.
“(PT Sinar Dunia) Itu bukan murni PT, tapi perusahaan keluarga. Karena kami ada aset tanah, mesin-mesin. Tapi mereka membelokan perusahaan PT,” kata John mengakui alasan tuntutan pembagian aset dipicu cekcok antar keluarga.
Gugatan Tony, warga Puri Eksekutif Ii, Tawangsari, Semarang Barat tercatat nomor 527/Pdt.G/2022/PN Smg. Gugatannya melawan Wong Chin Moi, warga Gang Gambiran, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah (kakak ipar), serta Lie Irwan Damitrias (kakak kandung), warga Seteran Selatan, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah. Masing-masing pihak memiliki 33,3 persen saham PT.
Tony Damitrias menggugat dan menuntut pembagian aset, harta PT Sinar Dunia, termasuk aset CV Tiga Manunggal Abadi dan CV Muktiharjo yang didirikan tiga keluarga itu. Masalah muncul atas selisih paham dan berakhir pelaksanaan RUPS Luar Biasa PT SD pada 17 November 2022 lalu. Tony merasa tak puas dan terima dan akhirnya menggugat.
“Atas terjadinya RUPSLB itu, kami akan laporkan notaris ke MPW Jateng agar disanksi kode etik, karena diduga melanggar. Dalam undang-undang PT disebut jelas, pemberhentian anggota direksi harus disertai alasan. Jika tidak bertentangan hukum dan cacat hukum. Sementara Tony tidak disebutkan alasan pemecatannya sebagai direktur. Kami menilai pemberhentian itu cacat hukum,” kata dia.
Sebelum digelarnya RUPSLB tanggal 17 November 2022 yang salah satu hasilnya memberhentikan Tony Damitrias sebagai direktur, John mengaku telah melayangkan somasi penundaan.
“Sebelum RUPSLB kami sudah somasi tanggal 14 November 2022 agar ditunda dan tidak laksanakan. Tapi ternyata tetap digelar,” lanjutnya.
Disinggung mengenai sidang gugatannya yang digelar tanggal 17 November 2022 bersamaan digelarnya RUPSLB, John mengaku penetapan jadwal sidang menjadi kewenangan pengadilan.
“Itu kewenangan pengadilan. Itu kebijakan pengadilan. Atas putusan sela pengadilan, mereka (Tergugat) menajukan memori banding. Kami juga sudah ajukan kontra memori,” kata dia.
Sementara terkait putusan sela majelis hakim yang dinilai berbeda dari tuntutan provisi gugatan, John menyatakan pihak telah mengajukan surat permohonan perihal telah dilakukannya RUPSLB.
“Kami sampaikan surat permohonannya,” katanya.
Sebagaiaman diberitakan, dalam petitum provisi gugatannya, Tony menuntut pengadilan menghukum Para Tergugat dan/atau Para Pemegang Saham PT Sinar Dunia untuk tidak melakukan Pelaksanaan RUPSLB PT Sinar Dunia hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun di amar putusan selanya, majelis hakim membuat putusan berbeda dengan pengembangan kalimat redaksional sendiri.
Dalam provisi, majelis mengabulkan gugatan provisi Penggugat; Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 November 2022 tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat;
“Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan tindakan hukum apapun atas kepentingan Perusahan PT Sinar Dunia tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat , termasuk tidak melakukan tindakan pendaftaran merek, pendaftaran ulang merek atas semua merek perusahan maupun hak cipta , semua Pendaftaran Merk dan hak cipta yang didaftarkan ataupun melanjutkan proses hasil RUPSLB tanggal 17 November 2022 selama masa sengketa persidangan perkara aquo yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;,” demikian amar putusan sela majelis hakim terdiri Emanuel Ari Budiharjo sebagai ketua, Kadarwoko dan Salman Alfaris sebagai anggota, pada 2 Februari 2023 lalu.
Majelis dalam pertimbangannya menyatakan, telah ada gugatan perkara No. 527/Pdt.G/2022/PN.Smg perihal kepengurusan PT Sinar Dunia tersebut dan juga berkaitan dengan CV Tiga Manunggal Abadi dan CV Muktiharjo sebagaimana terurai dalam gugatan Penggugat serta tuntutan provisi dari Penggugat bukan merupakan tuntutan pokok perkara tetapi terkait dengan pokok perkara serta beralasan.
“Maka gugatan provisi Penggugat dikabulkan dengan perbaikan redaksional seperti dalam amar putusan di bawah ini;” demikian kata hakim.
(rdi)














